probisnis.id – Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan 250.000 surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak sepanjang Januari hingga Juni 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa SP2DK telah dikirimkan secara online melalui coretax dan email, serta secara manual lewat jasa pos atau ekspedisi.
Menurut Inge, dari total tersebut, sekitar 185.000 SP2DK diterbitkan untuk pengawasan. Sementara itu, sekitar 65.000 SP2DK diterbitkan untuk ekstensifikasi wajib pajak. SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) untuk meminta penjelasan dari wajib pajak terkait kewajiban perpajakan mereka.
Peraturan yang mengatur pengawasan kepatuhan wajib pajak dan mekanisme pengiriman SP2DK tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/2025. DJP berwenang meminta penjelasan dari wajib pajak terdaftar dan belum terdaftar dengan menerbitkan SP2DK.
Pengawasan dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan. Ini berlaku sejak timbulnya kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. DJP mengawasi wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, serta 8 jenis pajak yang diadministrasikan.
Jenis pajak tersebut terdiri dari PPh, PPN, PPnBM, bea meterai, PBB-P5, pajak penjualan, pajak karbon, dan lainnya. Wajib pajak yang menerima SP2DK harus memberikan tanggapan. Tanggapan bisa berupa pemenuhan kewajiban perpajakan atau penjelasan terkait kewajiban perpajakan.
PMK 111/2025 juga mengatur jangka waktu penyampaian tanggapan bagi semua wajib pajak. Pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.[]
Sumber: DDTCNews





Komentar