probisnis.id – Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 dilakukan bersamaan dengan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Calon mahasiswa yang telah mendaftar dan lolos seleksi perlu mengetahui cara cek KIP Kuliah 2026 secara online. Ini penting untuk memastikan status kepesertaan dan proses pencairan dana.
Menurut informasi dari Kemendiktisaintek, calon penerima KIP Kuliah harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. Data tersebut merupakan syarat utama saat mendaftar.
Selain data tersebut, ada beberapa kriteria umum yang harus dipenuhi. Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat harus lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya. Mereka juga harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur SNBP, SNBT, atau Mandiri di PTN atau PTS.
Program studi yang dipilih juga harus terakreditasi resmi. Selain syarat umum, terdapat kriteria ekonomi yang harus dipenuhi untuk penerima KIP Kuliah 2026. Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin harus memiliki bukti dokumen yang sah.
Prioritas penerima KIP Kuliah adalah pemegang KIP Pendidikan Menengah yang terdapat pada DTSEN maksimum pada desil 4 dan lulus SNPMB. Kriteria lain meliputi bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali di bawah UMP domisili mahasiswa.
Dokumen seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa atau kelurahan juga diperlukan untuk menyatakan kondisi keluarga. Semua dokumen akan diverifikasi oleh perguruan tinggi.
Prioritas ketiga bergantung pada ketersediaan kuota. Peserta dapat memastikan status penerima melalui laman resmi yang ditentukan.[]
Sumber: detikcom






Komentar