Uncategorized

Brigjen TNI Teddy Hernayadi Dihukum Penjara Seumur Hidup karena Korupsi Alutsista

Brigjen TNI Teddy Hernayadi Dihukum Penjara Seumur Hidup karena Korupsi Alutsista
Brigjen TNI Teddy Hernayadi mengenakan baret hijau saat berdiri di hadapan sidang Pengadilan Militer tingkat II di Jakarta Timur [Liputan6.com]
💬
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp
probisnis.id
+ Gabung
Ukuran Font
Advertisement
728 × 90

probisnis.id – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin membocorkan ada perwira tinggi TNI yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena kasus hukum. Ternyata sosok Pati TNI tersebut adalah Brigjen TNI Teddy Hernayadi. Teddy dihukum setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Alutsista di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Selain dihukum penjara seumur hidup, jenderal bintang 1 itu juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar US$ 12.409 atau sekitar Rp 130 miliar. Ia juga dipecat dari TNI.

Kasus rasuah tersebut diduga bermula ketika Teddy masih berpangkat kolonel. Saat itu ia menjabat Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014.

Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Deddy Suryanto membacakan putusan di Pengadilan Militer tingkat II di Jakarta Timur. Sidang digelar pada Rabu (30/11/2016) silam.

“Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi seperti dakwaan primer dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer dan dituntut uang pengganti,” kata Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Deddy Suryanto sambil mengetuk palu di dalam sidang.

Adapun yang memberatkan terdakwa Teddy yaitu karena perbuatannya mengancam keamanan negara. Kemudian Majelis hakim menegaskan tidak ada yang meringankan atas perbuatan terdakwa.

“Majelis hakim menilai tindakan terdakwa jelas mengancam pertahanan negara khususnya dalam alutsista. Terdakwa tidak patut karena sebagai petinggi TNI. Namun putusan ini bisa diuji dibanding,” tambah ketua hakim.

Modus kecurangan terdakwa dengan menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin dari atasannya. Atasannya yakni Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan, dan Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.

Berdasarkan surat keputusan Panglima TNI tertanggal 31 Desember 2013, Teddy mendapat promosi menjadi Direktur Keuangan Markas Besar TNI AD. Ia naik pangkat menjadi jenderal bintang satu atau brigadir jenderal hingga sekarang.

Brigjen Teddy hadir dengan seragam lengkap ketika disidang. Mengenakan baret hijau, dia berdiri di hadapan muka sidang dengan s.[]

Sumber: Liputan6.com

G
Tambahkan probisnis.id Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Advertisement
300 × 250

Komentar

Silakan masuk untuk berkomentar.