probisnis.id – Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp900.000 kepada pekerja pada kuartal IV/2026. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bantuan ini bertujuan sebagai stimulus ekonomi. BSU akan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligus.
Menurut Airlangga, total BSU yang diterima pekerja mencapai Rp900.000. Bantuan ini akan disalurkan kepada sekitar 13,3 juta pekerja yang memenuhi ketentuan. Pemerintah memperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk program ini mencapai Rp12 triliun.
Anggaran BSU ini diambil dari APBN, yang mana sekitar 70% penerimaan APBN bersumber dari pajak. Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per bulan selama tiga bulan. Bantuan tersebut akan diberikan kepada 33,24 juta keluarga penerima manfaat pada kuartal IV/2026.
Airlangga menyebutkan, bantuan ini ditargetkan untuk keluarga penerima manfaat yang berada pada desil 1 sampai 4. Kebutuhan anggaran untuk bantuan pangan diperkirakan sekitar Rp17,5 triliun. Terdapat juga rencana kebijakan perpajakan untuk tahun depan, termasuk kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Pemerintah berencana untuk melanjutkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan fasilitas PPN ditanggung pemerintah untuk sektor perumahan pada 2027. Selain itu, pemerintah sedang mempertimbangkan fasilitas PPN untuk sektor industri perhiasan, dengan standar kadar kemurnian emas yang baru.
Dengan standar baru ini, pelaku industri perhiasan dapat memanfaatkan fasilitas PPN untuk penyerahan logam mulia dengan kadar kemurnian 99,9%. Airlangga menekankan pentingnya menyusun standar tersebut untuk mendukung industri perhiasan di Indonesia.[]
Sumber: DDTCNews






Komentar