Bisnis

Relaksasi Pajak Tingkatkan Kepatuhan Warga Banyumas

Relaksasi Pajak Tingkatkan Kepatuhan Warga Banyumas
Kepala Bapenda Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, menjelaskan program relaksasi pajak. [RRI]
💬
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp
probisnis.id
+ Gabung
Ukuran Font
Advertisement
728 × 90

probisnis.id – Badan Pendapatan Derah (Bapenda) Kabupaten Banyumas mengajak masyarakat untuk membayar pajak melalui program relaksasi pajak. Program ini diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan berlangsung dari 30 September hingga 31 Desember 2026. Dalam program ini, terdapat penghapusan denda keterlambatan dan diskon 5 persen untuk pokok pajak dari Februari hingga Agustus 2026.

Kepala Bapenda Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, menyatakan bahwa relaksasi pajak ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat. Ia menyoroti tingginya tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Banyumas, sehingga diperlukan berbagai upaya untuk mendorong masyarakat membayar pajak tepat waktu.

“Terkait dengan Relaksasi yang digulirkan oleh Bapak Gubernur Jawa Tengah ini memang luar biasa dan imbasnya insya Allah menjadi sangat positif bagi kami selaku tim pemungut pajak daerah, terlebih bagi masyarakat,” ujar Sugeng.

Untuk menjaga kepatuhan berkelanjutan, Bapenda juga melaksanakan program Sengkuyung. Program ini berupa penagihan pajak secara door to door, yang akan ditingkatkan dengan fokus pada tunggakan pajak yang besar. Sugeng menambahkan bahwa akses pembayaran akan terus diperluas melalui layanan laku pandai dan samsat budiman.

Pengembangan layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus datang ke kantor samsat. Titik layanan pembayaran baik fisik maupun digital juga akan ditambah.

Strategi berkelanjutan lainnya adalah operasi gabungan yang melibatkan edukasi dan penegakan hukum secara proporsional. Ini diharapkan dapat menjaga tingkat kepatuhan pajak kendaraan di masa mendatang.

“Operasi gabungan bersama instansi terkait seperti Samsat, Polri, Dinhub, dan Kominfo juga akan lebih sering dilakukan dengan mengutamakan sosialisasi kepada masyarakat bukan untuk tindakan hukum,” tutup Sugeng.[]

Sumber: RRI.co.id

G
Tambahkan probisnis.id Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Advertisement
300 × 250

Komentar

Silakan masuk untuk berkomentar.