Teknologi

Aturan Jabatan Fungsional ASN dan Kenaikan Pangkat Terbaru

Aturan Jabatan Fungsional ASN dan Kenaikan Pangkat Terbaru
Program QnA BKN memberikan penjelasan mengenai regulasi kepegawaian ASN [Media Indonesia]
💬
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp
probisnis.id
+ Gabung
Ukuran Font
Advertisement
728 × 90

probisnis.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan berbagai regulasi kepegawaian terkait jabatan fungsional dan kenaikan pangkat ASN. Penjelasan ini disampaikan oleh Khadijah dalam program QnA #71 BKN pada Selasa, 15 September 2026. Program tersebut menjawab pertanyaan masyarakat dan ASN mengenai pengembangan karier serta layanan administrasi kepegawaian.

Salah satu poin yang diangkat adalah batasan pangkat pada jenjang jabatan fungsional tertentu. Khadijah memberi contoh ASN dengan latar belakang S1 Farmasi yang menjabat sebagai JF Asisten Apoteker Penyelia (golongan 3D). ASN ini tidak dapat hanya mengandalkan kenaikan pangkat reguler untuk naik ke golongan 4A.

“Kalau posisinya Sobat BKN dilantik sebagai JF di jenjang keterampilan dan golongan 2, maka pangkat puncak sebagai JF penyelia saat ini adalah 3D,” kata Khadijah. Untuk mencapai golongan 4A, ASN tersebut harus berpindah ke jenjang jabatan fungsional keahlian melalui uji kompetensi, selagi memenuhi syarat pendidikan sebagai Apoteker.

Hal yang sama berlaku untuk jenjang keahlian. ASN pada JF Ahli Madya golongan 4C yang ingin naik ke 4D harus naik ke jenjang Ahli Utama. Dengan demikian, kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional sangat tergantung pada jenjang yang diduduki, bukan hanya masa kerja atau golongan ruang.

Terkait pencantuman gelar, BKN menyatakan bahwa acuan terbaru adalah Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi ini menggantikan acuan sebelumnya dan berlaku untuk semua instansi, termasuk instansi daerah. “Ketentuan pencantuman gelar memang sudah mengacu pada regulasi terbaru, yakni melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025,” tambahnya.

ASN yang telah menyelesaikan pendidikan akademik atau vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar melalui pejabat pengelola kepegawaian di instansi masing-masing. Pengajuan ini kemudian diteruskan ke BKN untuk diproses. Hal ini bertujuan untuk mempermudah ASN dalam mendapatkan pengakuan atas gelar yang telah diperoleh.[]

Sumber: Media Indonesia

G
Tambahkan probisnis.id Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Advertisement
300 × 250

Komentar

Silakan masuk untuk berkomentar.