probisnis.id – Di tengah kekayaan sumber daya, Kabupaten Siak dan provinsi penghasil nikel menghadapi masalah serius. Dana bagi hasil (DBH) yang seharusnya diperoleh mereka tersendat di Jakarta. Hal ini telah ramai disuarakan oleh berbagai kepala daerah dan wakil rakyat, termasuk dari Sulawesi Tengah.
Masalah ini mencerminkan ketimpangan relasi fiskal antara pusat dan daerah. Data menunjukkan bahwa alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 sebesar Rp 692,9 triliun. Angka ini turun sekitar Rp 227 triliun atau 24,7 persen dibandingkan dengan alokasi TKD 2025 yang mencapai Rp 919,9 triliun.
Pemangkasan ini merupakan penurunan terbesar sejak skema TKD diterapkan dalam struktur APBN. Dampaknya langsung dirasakan di lapangan, banyak pemerintah daerah harus memangkas program dan menunda proyek infrastruktur.
Pemerintah daerah yang selama ini menggantungkan belanja operasionalnya pada dana transfer pusat kini terpaksa menahan gaji tambahan pegawai. Rencana pembangunan yang sudah disusun berdasarkan RPJMD dan APBD harus diubah akibat penurunan dana dari pusat.
Kabupaten Siak menjadi contoh nyata dari permasalahan ini. Daerah ini merupakan penghasil minyak dan gas yang telah menyumbang penerimaan negara bukan pajak. Namun, sejak 2024, penyaluran DBH mulai terhambat.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, menjelaskan bahwa total kurang salur DBH untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 mencapai sekitar Rp 489,9 miliar. Angka ini sudah diakui sebagai utang oleh Kementerian Keuangan.
Untuk alokasi 2026, Siak mengalami pemangkasan DBH lebih dari Rp 500 miliar. Jika ditotal, akumulasi hak daerah yang tertahan di pusat mendekati Rp 1 triliun. Sementara itu, beban utang Pemkab Siak kepada pihak ketiga sudah melampaui Rp 300 miliar.[]
Sumber: Kompas.com






Komentar