probisnis.id – KPK mengumumkan Gatot Heroe sebagai tersangka baru dalam kasus suap di Ditjen Bea Cukai. Pengumuman ini disampaikan pada Rabu, 22 Juli 2016. Gatot Heroe adalah Kepala Bea Cukai Kediri.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa sudah ada surat perintah penyidikan untuk Gatot Heroe. Penetapan ini didasarkan pada pengembangan kasus dan persidangan sebelumnya.
Informasi tentang Gatot Heroe sebagai tersangka baru diperoleh dari John Field, bos PT BlueRay Cargo. John Field menjelaskan bahwa dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka atas nama Gatot Heroe usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih.
John Field, yang sudah divonis sebagai penyuap, mengonfirmasi status Gatot Heroe saat berbicara kepada wartawan. KPK sebelumnya menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru terkait kasus ini.
Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa hasil pengembangan penyidikan menunjukkan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi di Bea Cukai. Dia menambahkan bahwa satu tersangka baru sudah ditetapkan.
Dia juga menjelaskan bahwa satu sprindik lainnya belum ada penetapan tersangka. Sprindik tersebut masih tergolong umum, berkaitan dengan pejabat Bea Cukai lainnya.
Achmad Taufik mengatakan, satu klaster terkait Bea Cukai sudah ditetapkan tersangkanya. Penetapan ini dilakukan karena berkaitan dengan konstruksi perkara yang ada.
Penyidikan KPK terkait kasus ini terus berlanjut, dan pihaknya akan mengumumkan perkembangan lebih lanjut seiring dengan proses penyidikan yang berjalan. KPK berkomitmen untuk mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.[]
Sumber: detikNews






Komentar