probisnis.id – Sebuah pesan berantai berisi larangan bagi pengurus SPPG menghadiri panggilan pemeriksaan dari kejaksaan tanpa pendampingan beredar di Jawa Tengah. Pesan ini mencakup 10 petunjuk untuk personel Polda Jateng. Pesan tersebut mulai beredar di grup percakapan sejak Rabu (8/7/2026) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Besar Artanto, mengonfirmasi adanya pesan tersebut. Artanto menyatakan bahwa pesan ini merupakan imbauan dari Sub-Bidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng. Dia menegaskan bahwa imbauan ini bersifat normatif dan disampaikan melalui digital.
Dalam imbauan tertulis, anggota Polri dilarang menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri tanpa prosedur pendampingan yang sah. Artanto menjelaskan bahwa anggota Polri tidak boleh diperiksa sendirian, melainkan harus didampingi dan diawasi oleh Bidpropam.
Setiap kepala kepolisian resor diminta untuk mengomunikasikan hal ini dengan kepala kejaksaan setempat. Pemeriksaan terkait SPPG harus dilakukan di markas polres dengan pendampingan dari Bidpropam, inspektorat pengawasan daerah, dan personel bidang hukum.
Imbauan tersebut juga meminta para kepala seksi Propam untuk mendata SPPG yang dikelola oleh anggota Polri dan keluarganya. Jika perwakilan SPPG yang dikelola pribadi dipanggil oleh Kejaksaan Negeri, hal ini perlu dilaporkan ke Kabidpropam, termasuk materi pertanyaan yang diajukan.[]
Sumber: Kompas.id






Komentar