probisnis.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penyidikan dugaan tindak pidana di PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) telah memasuki tahap akhir. Selain menetapkan HS selaku pemegang saham pengendali sebagai tersangka, penyidik juga menyita aset senilai lebih dari Rp114 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Hal itu disampaikan OJK dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026. Regulator menyebut langkah penyidikan dan penyitaan aset merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum di sektor jasa keuangan sekaligus upaya melindungi kepentingan pemegang polis.
“Penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari strategi penegakan hukum untuk memastikan hasil tindak pidana tidak tetap berada dalam penguasaan pelaku maupun pihak yang menikmati manfaat ekonominya, serta mendukung pemulihan hak-hak korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” demikian disampaikan OJK.
Menurut OJK, perkara bermula dari dugaan pengabaian perintah tertulis regulator oleh HS. Melalui Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023, perusahaan diperintahkan membayar kewajiban ganti rugi sebesar Rp566,24 miliar berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2023.
Namun, perintah tersebut diduga tidak dilaksanakan. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan bahwa tersangka dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, maupun menghambat pelaksanaan kewenangan OJK selama periode 2020 hingga 2023.
OJK menjelaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap. Sebelum masuk ke tahap penyidikan pidana, regulator telah melakukan pengawasan khusus, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan terhadap kondisi perusahaan.
Pada 2 November 2023, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia setelah perusahaan gagal memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, kecukupan investasi, dan ekuitas minimum. Perusahaan juga dinilai tidak mampu melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
Regulator mengungkapkan telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO). Namun upaya tersebut tidak berhasil karena tidak memperoleh persetujuan seluruh pemegang polis serta tidak adanya tambahan modal dari pemegang saham maupun investor baru.
Dalam penyidikan, OJK turut melakukan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Hingga kini penyidik telah menyita 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar.
Selain itu, penyidik mengamankan deposito senilai Rp21,65 miliar yang ditempatkan menggunakan nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar. Total nilai aset yang telah diamankan mencapai lebih dari Rp114 miliar.
OJK menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penelusuran dan pengamanan aset akan terus dilakukan agar kerugian yang timbul dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum.
Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling sedikit Rp15 miliar.
OJK juga mengungkapkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dijadwalkan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.
Dalam penanganan perkara ini, OJK berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperkuat pembuktian perkara dan penelusuran aset.
Melalui penanganan kasus ini, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri jasa keuangan, meningkatkan perlindungan terhadap pemegang polis, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan nasional.






Komentar