probisnis.id β Kendaraan yang menunggak pajak di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak diperbolehkan membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Aturan ini dikeluarkan oleh Gubernur NTT Melki Laka Lena pada 7 Juli 2026.
Melki menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi energi tepat sasaran. Masyarakat yang memenuhi kewajiban pajaknya harus mendapatkan hak untuk BBM bersubsidi.
Menurut Melki, βYang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi.β
Aturan larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025. Aturan ini mengatur optimalisasi pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Pada Pasal 5 ayat 1, disebutkan bahwa kendaraan dalam daerah yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Larangan ini juga berlaku bagi kendaraan berpelat nomor luar daerah.
Pasal 5 ayat 2 mengatur penerapan larangan di seluruh Stasiun Pengisian BBM untuk Umum (SPBU) di NTT. Ini bertujuan memastikan kuota BBM bersubsidi dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Lebih lanjut, Pasal 5 ayat 3 menyebutkan bahwa identifikasi kendaraan yang belum melunasi pajak dilakukan secara manual dan elektronik. Ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah tersebut.
Pasal 5 ayat 4 mengatur identifikasi elektronik melalui integrasi data sistem Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) dengan Badan Usaha. Hal ini untuk mempermudah proses identifikasi.
Kendaraan dari luar NTT juga dilarang membeli BBM bersubsidi. Ini diatur dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2 dari Peraturan Gubernur NTT tersebut.[]
Sumber: detikOto






Komentar