probisnis.id – Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), mengajukan permohonan praperadilan pada 29 Juni 2026. Permohonan ini berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Sidang perdana praperadilan akan digelar pada 13 Juli 2026.
Sidang ini akan membahas klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mencatat permohonan Lodewyk dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Termohon dalam permohonan ini adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus. Dalam petitum permohonannya, Lodewyk meminta agar praperadilan diterima dan dikabulkan seluruhnya.
Dia juga menyatakan bahwa penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang. Lodewyk mengklaim tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, dia menilai bahwa sejumlah surat perintah penyidikan dan penahanan yang diterbitkan oleh pihak jaksa adalah tidak sah. Surat-surat tersebut termasuk Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Kasus ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh BGN. Lodewyk Pusung berharap melalui jalur hukum ini, proses yang dijalaninya dapat dinyatakan tidak sah.[]
Sumber: detikNews






Komentar