probisnis.id – Donald Trump, Presiden Amerika Serikat, mengalami lonjakan kekayaan yang signifikan. Pada tahun pertama masa jabatan keduanya, ia meraup sekitar 1,2 miliar dolar AS atau Rp 21,5 triliun dari investasi di kripto.
Kenaikan kekayaan Trump tercatat dalam laporan keuangan yang dirilis oleh Kantor Etika Pemerintah AS pada 30 Juni 2026. Dalam laporan setebal 927 halaman tersebut, disebutkan bahwa Trump mendapatkan 550 juta dolar AS atau Rp 9,87 triliun dari perusahaan rintisan World Liberty Financial (WLF).
WLF didirikan Trump bersama putra-putranya pada September 2024 dan melibatkan Steve Witkoff, keluarga utusan khusus Trump untuk Timur Tengah. Selain itu, Trump juga menerima royalti sebesar 635 juta dolar AS atau Rp 11,4 triliun dari perjanjian lisensi mata uang kripto $TRUMP.
Mata uang ini diluncurkan sebelum pelantikan Trump sebagai presiden pada Januari 2025. Kekayaan Trump, menurut laporan Forbes, meningkat dari 2,3 miliar dolar AS pada 2024 menjadi 6,5 miliar dolar AS pada 2026.
Usaha kripto menjadi faktor utama dalam peningkatan kekayaan Trump yang melonjak hampir tiga kali lipat dalam dua tahun. Selain pendapatan dari WLF dan mata uang kriptonya, Trump juga mendapatkan beberapa juta dolar dari saham di perusahaan publik, termasuk Coinbase.
Beberapa pihak menuduh Trump mengalami konflik kepentingan terkait investasinya di industri kripto selama menjabat sebagai presiden. Ia juga dituduh mengambil kebijakan yang menderegulasi sektor tersebut, yang menyebabkan harga aset melonjak.
Kripto telah menjadi sumber utama peningkatan kekayaan Trump. Meskipun banyak usaha kripto yang ia jalankan adalah perusahaan rintisan saat dilantik, kini pendapatannya telah melampaui beberapa unit usaha yang telah ia kelola selama bertahun-tahun.[]
Sumber: Kompas.id






Komentar