probisnis.id – Sidang perdana kasus fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan digelar pada 2 Juli 2026. Terdakwa dalam kasus ini adalah Roy Suryo. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Perkara Roy Suryo masih menunggu hasil praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menyatakan bahwa sidang pertama belum ditetapkan.
Immanuel menjelaskan, sidang perdana dr Tifauzia Tyassuma juga dijadwalkan pada 2 Juli 2026, pukul 09.00 WIB. Perkara Tifauzia terdaftar dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim.
Kedua perkara akan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Christina Endarwati. Anggota majelis hakim yang lain adalah Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan dan penangkapan terdaftar dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tergugat dalam praperadilan ini adalah Pemerintah RI dan pihak-pihak terkait dari Polda Metro Jaya.
Sidang perdana gugatan praperadilan Roy akan dilaksanakan pada 29 Juni 2026. Hakim tunggal yang memimpin sidang ini adalah I Ketut Darpawan.
Pihak dr Tifa tidak mengajukan gugatan praperadilan. Hal ini dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini.
Halida menambahkan bahwa hingga kini belum ada teregister permohonan praperadilan dari dr Tifa di SIPP PN Jakarta Selatan.[]
Sumber: detikNews






Komentar