PROBISNIS — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Drs Marzuki Ali Basyah, meninjau langsung sejumlah titik kerusakan di Kantor Gubernur Aceh pasca aksi unjuk rasa, Rabu (6 Mei 2026). Dalam keterangannya, Kapolda menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, namun tidak boleh disertai tindakan melanggar hukum.
“Unjuk rasa tidak dilarang. Tapi ketika sudah merusak aset negara, itu jelas pelanggaran hukum. Kami juga akan telusuri siapa yang membiayai aksi tersebut,” tegas Marzuki.
Ia menambahkan, setiap bentuk penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib dan damai. Jika aksi berubah menjadi anarkis dan merusak fasilitas publik, maka aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Dalam peninjauan tersebut, Kapolda didampingi Dirintelkam Polda Aceh Kombes Pol Said Anna Fauza, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana, serta tim penyidik dari Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh. Kedatangan mereka disambut Sekda Aceh M. Nasir Syamaun bersama jajaran Pemerintah Aceh.
Selain meninjau kerusakan fisik, rombongan juga memeriksa rekaman CCTV untuk mengungkap kronologi kejadian serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memicu kericuhan. Salah satu sorotan utama adalah aksi penurunan paksa bendera Merah Putih yang dinilai menjadi titik awal provokasi.
“Dari situ awal kericuhan terjadi. Selain itu, ada juga perusakan pagar dan sejumlah fasilitas lainnya yang sedang kami dalami,” ujar Kapolda.
Kapolda juga mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam aksi tersebut yang kini tengah ditelusuri oleh penyidik. Ia memastikan seluruh pelanggaran hukum akan diproses secara profesional dan transparan.
“Kami akan melakukan penyelidikan menyeluruh. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Aceh M. Nasir Syamaun menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas respons cepat dalam menangani situasi. Ia menegaskan dukungan penuh Pemerintah Aceh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat.
“Kami berterima kasih kepada Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh atas pengamanan dan penanganan aksi tersebut. Untuk proses hukum, sepenuhnya kami percayakan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Nasir juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat keamanan guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal, meski terjadi kerusakan fasilitas akibat aksi massa.
“Kami berharap koordinasi ini terus terjaga demi menciptakan rasa aman dan kenyamanan bagi masyarakat,” pungkasnya.






Komentar