PROBISNIS | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Seunuddon. Dalam operasi yang dilakukan Kamis malam (23/4/2026), polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku di dua lokasi berbeda.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AS (29), DM (28), dan seorang perempuan berinisial M (24). Dari tangan mereka, petugas menyita satu paket sabu serta alat hisap yang diduga digunakan untuk konsumsi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan AS dan DM di sebuah rumah di Gampong Alue Capli. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu beserta alat hisap.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial M,” ungkap Kasat Res Narkoba Iptu M. Rizal, Kamis (30/4/2026).
Berbekal pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan. Dalam waktu singkat, petugas bergerak ke Gampong Meunasah Sagoe dan berhasil mengamankan M tanpa perlawanan.
Polisi menduga ketiganya merupakan bagian dari jaringan kecil yang saling terhubung. Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya pemasok lain di balik peredaran barang tersebut.
Seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Aceh Utara menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika di wilayahnya. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan lingkungan serta melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba yang kian meresahkan.






Komentar