TAKENGON — Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial MAB (21), warga Kabupaten Bener Meriah, yang diduga terlibat dalam kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
Kapolres Aceh Tengah, Muhamad Taufiq, melalui Kasat Reskrim Abdul Mufakhir, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan polisi nomor LP/B/58/IV/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 19 April 2026.
Laporan itu disampaikan oleh ibu korban, warga Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Korban diketahui masih berusia 17 tahun.
Peristiwa dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual itu terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.
Menurut hasil penyelidikan awal, tersangka diduga melakukan tindakan tersebut terhadap korban di lokasi kejadian. Merasa keberatan atas peristiwa yang dialami anaknya, keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Aceh Tengah langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Unit PPA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Abdul Mufakhir.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui perbuatannya.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara profesional, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal.






Komentar