BANDA ACEH – Kasus dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Aceh Besar. Seorang notaris, Husnaina Aflinda, ikut terseret dalam perkara yang berujung pada dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli tanah.
Kuasa hukum Husnaina, Yahya Alinsa, SH, menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan fakta persidangan, seluruh proses pembuatan akta telah dilakukan sesuai prosedur. Para pihak hadir dan menandatangani dokumen di hadapan notaris,” ujar Yahya dalam keterangan tertulis kepada awak media, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, dugaan penipuan dalam kasus ini justru mengarah pada pihak lain yang berperan aktif dalam transaksi, termasuk seorang perantara berinisial SD. Bahkan, disebutkan pula adanya keterlibatan oknum aparat yang sebelumnya telah divonis dalam perkara terpisah.
Fakta lain yang terungkap di persidangan menunjukkan kejanggalan. Pemilik tanah mengaku tidak mengetahui adanya proses penjualan, meskipun secara administratif tercatat hadir dan menandatangani dokumen. Selain itu, pemilik juga disebut tidak menerima pembayaran dari transaksi tersebut.
“Ini mengindikasikan adanya praktik mafia tanah yang memanfaatkan prosedur administratif, sehingga notaris berpotensi ikut terseret,” jelas Yahya.
Ia menambahkan, dalam menjalankan tugasnya, notaris hanya memastikan para pihak yang hadir menyatakan kehendaknya secara sah dan menandatangani dokumen.
Notaris, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki hubungan internal para pihak maupun memastikan proses pembayaran yang terjadi di luar akta.
“Posisi notaris sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak beritikad baik dalam sengketa pertanahan,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho yang menjatuhkan vonis lima bulan hukuman percobaan terhadap Husnaina Aflinda atas tuduhan membantu tindak pidana penipuan.
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas jaringan mafia tanah yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus ini.
“Penegakan hukum harus mampu mengungkap aktor intelektual di balik praktik ini, agar ke depan tidak ada lagi pihak yang menjadi korban,” tutup Yahya. (*)






Komentar