Aceh Utara β Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara. Dua orang pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu seberat sekitar 1 kilogram dalam operasi yang digelar di kawasan SPBU Geudong, Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Senin (4/4/2026).
Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus sabu dalam kemasan teh Cina, yang diduga siap diedarkan ke sejumlah wilayah di Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Res Narkoba Iptu Muhammad Rizal, SKM., M.H mengungkapkan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J (37), warga Gampong Kubu, dan S (41), seorang perempuan warga Gampong Lhok Cut, keduanya berasal dari Kecamatan Sawang.
Penangkapan tersebut, kata Rizal, merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan petugas. Polisi kemudian melakukan penyamaran (undercover buy) untuk memastikan transaksi sebelum akhirnya meringkus kedua pelaku di lokasi.
βDari hasil pemeriksaan awal, tersangka J mengakui sabu tersebut miliknya, sementara tersangka perempuan berperan sebagai perantara dalam mencari pembeli,β ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan pasal tindak pidana narkotika yang ancaman hukumannya cukup berat. Selain itu, aparat juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang diduga terkait dalam peredaran sabu tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Utara yang dinilai masih menjadi jalur rawan peredaran barang haram tersebut.






Komentar