Jakarta | Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan pandangan keagamaan mengenai penggunaan kripto sebagai aset keuangan digital. Fatwa tersebut menjadi pedoman bagi warga Muhammadiyah dalam menyikapi perkembangan teknologi finansial yang semakin pesat.
Dalam kajiannya, Majelis Tarjih menilai bahwa kripto merupakan bagian dari perkembangan sistem keuangan digital yang memanfaatkan teknologi blockchain. Namun, penggunaan kripto sebagai instrumen investasi dan transaksi perlu memperhatikan prinsip-prinsip syariah.
Majelis Tarjih menyoroti sejumlah aspek dalam praktik perdagangan kripto, seperti tingkat volatilitas yang tinggi, potensi spekulasi, serta ketidakjelasan nilai dasar aset. Faktor-faktor tersebut dinilai dapat menimbulkan unsur gharar (ketidakpastian) dan maisir (spekulasi) yang dilarang dalam transaksi ekonomi Islam.
Karena itu, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan kripto. Umat Islam diimbau untuk mempertimbangkan aspek kemaslahatan, kejelasan nilai, serta kepastian hukum sebelum terlibat dalam aktivitas investasi atau transaksi kripto.
Fatwa ini juga menjadi bagian dari upaya Muhammadiyah dalam merespons perkembangan teknologi finansial modern dengan pendekatan keilmuan dan prinsip-prinsip syariah.

