BANDA ACEH — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh memimpin rapat koordinasi bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh guna membahas kondisi media sosial di Aceh yang dinilai kian mengkhawatirkan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekda Aceh, Kamis (22/1/2026), sebagai upaya merespons dinamika ruang digital yang semakin tidak terkendali.
Rapat tersebut dihadiri Ketua KPI Aceh Reza Fahlevi bersama jajaran komisioner. Sekda Aceh turut didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Aceh, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dalam arahannya, Sekda Aceh menyoroti kondisi media sosial di Aceh yang dinilai telah melampaui batas dan berpotensi mengganggu moral masyarakat serta merusak sendi-sendi kehidupan sosial. Menurutnya, media sosial yang seharusnya menjadi sarana edukasi, informasi, dan komunikasi positif justru kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan konten yang provokatif, meresahkan, dan tidak sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal Aceh.
“Fenomena ini tidak bisa dibiarkan. Dampaknya sangat luas, mulai dari degradasi moral generasi muda, meningkatnya konflik sosial, hingga melemahnya tatanan nilai yang selama ini dijaga masyarakat Aceh,” tegas Sekda Aceh.
Rapat kemudian membahas mekanisme pengawasan terhadap konten media sosial dan penyiaran digital. KPI Aceh memaparkan peran serta kewenangannya dalam pengawasan siaran, termasuk berbagai tantangan yang dihadapi di era digital, di mana batas antara penyiaran konvensional dan konten media sosial semakin kabur.
Ketua KPI Aceh Reza Fahlevi menegaskan bahwa sinergi lintas lembaga menjadi kunci dalam menjawab persoalan tersebut. Menurutnya, pengawasan tidak dapat dibebankan pada satu institusi semata, melainkan memerlukan kerja sama antara KPI, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat.
Selain aspek pengawasan, rapat juga membahas penegakan regulasi serta mekanisme pemberian sanksi terhadap pelanggaran di ruang digital. Pemerintah Aceh bersama KPI Aceh menilai pentingnya kejelasan mekanisme penindakan agar setiap pelanggaran dapat ditangani secara terukur, adil, dan memberikan efek jera. [Adv]

