BerandaHeadlineBea Cukai Ungkap Penyelundupan 100 Kilogram Sabu di Aceh Timur

Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 100 Kilogram Sabu di Aceh Timur

PROBISNIS | Tim gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram di wilayah Aceh Timur.

Operasi penindakan tersebut berlangsung selama dua hari, sejak Sabtu (24/1) hingga Minggu (25/1). Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MZ beserta barang bukti sabu di Gampong Alue Thoe, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syafrif Hidayat melalui Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, mengatakan bahwa operasi tersebut melibatkan tim Direktorat Interdiksi Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, serta BNN.

Menurut Dwi, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait dugaan masuknya narkotika, psikotropika, dan prekursor melalui jalur laut di wilayah Aceh Timur.

“Setelah dilakukan analisis dan penyelidikan mendalam, tim gabungan berhasil mendeteksi rencana pergerakan narkotika dari wilayah Peureulak menuju Aceh Utara,” ujar Dwi Harmawanto di Langsa, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, petugas kemudian menemukan satu unit kendaraan yang diduga akan digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut. Tim melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kendaraan itu.

“Di dalam kendaraan ditemukan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam lima karung,” katanya.

Dwi merinci, sabu tersebut dikemas dalam karung goni dengan berat masing-masing 20 kilogram. Setiap karung berisi 20 bungkus sabu dengan berat satu kilogram per bungkus.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MZ mengaku hanya sebagai kurir dan diperintahkan oleh seseorang berinisial I untuk mengangkut narkotika tersebut.

Saat ini, tim gabungan masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Saat ini tersangka MZ beserta barang bukti telah diamankan di Kantor BNN Kota Langsa untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” pungkas Dwi Harmawanto.

Editor:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKAIT

Lihat lainnya

BERITA TERBARU

Lihat lainnya

Populer

Sekda Aceh Terima Forum LSM, Pemerintah Susun Quick Win Pemulihan Pascabencana

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menerima audiensi Forum Solidaritas Aceh di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Pemerintah Aceh, Jumat (9/1/2026)....

Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI