probisnis.id – BPJS Kesehatan Cabang Surabaya mengingatkan peserta JKN agar tidak membeli obat sendiri saat terjadi kekosongan stok. Ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, pada Kamis sore (15/10/2026). Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib menyediakan obat sesuai kebutuhan medis peserta, berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Aras menyatakan, peserta JKN tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi untuk membeli obat yang diresepkan dokter. Apabila terjadi kekosongan obat, fasilitas kesehatan diwajibkan mencari obat pengganti dengan kandungan yang sama sesuai pertimbangan medis. Hal ini sejalan dengan manfaat Program JKN yang dijamin sesuai indikasi medis.
Menurut Aras, kekosongan stok tidak dapat menjadi alasan bagi fasilitas kesehatan untuk mengalihkan beban biaya obat kepada peserta. Ketentuan terkait Formularium Nasional (Fornas) diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/524/2015. Penyusunan formularium melibatkan para ahli farmakologi yang mempertimbangkan bukti ilmiah dan keterjangkauan obat.
Pelayanan obat di rumah sakit juga menjadi bagian dari komponen pembiayaan kesehatan yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, rumah sakit tidak boleh membebankan biaya tambahan kepada peserta JKN untuk obat yang menjadi hak peserta. Janji Layanan JKN mengharuskan pemberian manfaat tanpa diskriminasi dan pungutan biaya tambahan yang tidak sesuai.
Aras mengimbau peserta JKN yang menemukan biaya tambahan akibat kekosongan obat untuk segera melapor. Pengaduan dapat disampaikan melalui petugas BPJS SATU! atau BPJS Siap Membantu. Informasi mengenai kontak petugas BPJS SATU! tersedia di poster di lokasi strategis rumah sakit.[]
Sumber: Detiknews.id






Komentar