probisnis.id – Farhan Hilmy, alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS), menggugat syarat ijazah SMA untuk calon presiden dan calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terdaftar dengan nomor 382/PUU-XXIV/2026. Farhan menguji Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam sidang yang berlangsung secara daring pada Selasa, 20 Oktober 2026, Farhan menyatakan bahwa norma dalam Pasal 227 huruf l hanya mengakomodasi pendidikan menengah formal dalam negeri. Dia mengkritik bahwa sistem pendidikan internasional, seperti di Singapura, Australia, dan Inggris, mempunyai jalur pendidikan alternatif yang tidak diakui dalam UU Pemilu.
Pasal 227 huruf l mengatur syarat pendaftaran capres dan cawapres yang menyatakan bukti kelulusan harus berupa fotokopi ijazah atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan. Farhan menganggap frasa ini membatasi legalisasi ijazah hanya pada jenjang pendidikan menengah.
Dia menegaskan bahwa mengabaikan ijazah perguruan tinggi yang sah sebagai alat bukti kelulusan adalah bentuk formalitas berlebihan. Hal tersebut, menurutnya, menciptakan ketidakpastian hukum dan melanggar keadilan substantif yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Farhan juga mengemukakan bahwa jika seseorang telah menempuh pendidikan yang lebih tinggi, seperti S1, S2, atau S3, maka secara logika akademis, syarat kelulusan di jenjang yang lebih rendah telah terpenuhi. Dia berargumen bahwa ketiadaan pengakuan ijazah pendidikan tinggi sebagai alternatif pembuktian dalam Pasal tersebut berpotensi menggugurkan hak warga negara yang merupakan lulusan perguruan tinggi sah.
Farhan menekankan bahwa hal ini menciptakan diskriminasi dan menghalangi hak untuk dipilih sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945. Permohonan ini menjadi sorotan dalam konteks persiapan pemilu yang akan datang.[]
Sumber: Kompas.com






Komentar