probisnis.id – Pasar modal Indonesia terancam turun kelas setelah pengumuman dari Morgan Stanley Capital International (MSCI). MSCI membuka konsultasi untuk pelaku pasar mengenai perubahan klasifikasi. Indonesia berisiko kehilangan status sebagai emerging market dan berpotensi menjadi standalone market.
Standalone market adalah kondisi di mana pasar saham tidak memenuhi standar aksesibilitas dan likuiditas global. Hal ini menyebabkan pasar tersebut dikecualikan dari indeks utama. Penurunan status sering kali terjadi karena tata kelola yang buruk, termasuk masalah transparansi kepemilikan saham.
MSCI mengindikasikan bahwa pasar modal Indonesia mengalami persoalan ini. Jika Indonesia berubah status, Kepala Riset Kiwoom Sekuritas Indonesia, Liza Camelia Suryanata mengingatkan bahwa hal ini dapat menyebabkan arus keluar dana asing. Selain itu, akan ada peningkatan tekanan jual saham dan volatilitas di pasar.
Dampak dari perubahan status ini diyakini akan mempengaruhi lebih dari sekedar aspek makro. Masyarakat yang berinvestasi di pasar saham juga bisa merasakan dampaknya. Kabar dari MSCI menambah tekanan yang sudah ada akibat ketidakstabilan perekonomian domestik.
Praktisi pasar modal dan dosen ekonomi di Universitas Trisakti, Hans Kwee, menilai pengumuman MSCI seharusnya menjadi panggilan untuk meningkatkan penegakan aturan pasar modal. Dia menekankan perlunya efektivitas penegakan hukum dan transparansi di pasar saham.
Periode konsultasi hingga April 2027 dinilai sebagai kesempatan bagi OJK, BEI, dan KSEI untuk membuktikan kemajuan dalam penegakan aturan. Dea, seorang pekerja swasta di Jakarta, mengungkapkan bahwa ia telah berinvestasi di pasar saham sejak 2015.
Awalnya, Dea mendiversifikasi investasinya ke berbagai aset, termasuk emas dan kripto. Namun, saat ini portofolionya hanya tersisa saham. Simpanan emasnya telah digunakan untuk modal membeli rumah.[]
Sumber: BBC






Komentar