probisnis.id – Pada 15 Oktober 2026, Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Santoso mengungkapkan bahwa penggunaan QRIS untuk transaksi judi online akan berakibat pemblokiran rekening. Santoso menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak sesuai dengan tujuan QRIS yang seharusnya mendukung ekonomi masyarakat.
ASPI berencana untuk memblokir QRIS milik merchant yang terlibat dalam transaksi judi. Santoso mengatakan, jika ada bukti penyalahgunaan, QRIS akan dicabut dan alat pembayaran akan dimatikan. ‘Pasti akan diblokir. Kita akan berkoordinasi. Jika ada bukti, kita akan tindak tegas,’ ujar Santoso.
QRIS dirancang untuk mendukung transaksi positif bagi masyarakat. Santoso menghimbau anggota ASPI untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang dilarang. Dalam konteks ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melakukan pengawasan terhadap penggunaan QRIS dan perjudian.
PPATK mencatat pergeseran modus pencucian uang dalam judi online. Pada 2025, nilai perputaran dana judi turun menjadi Rp286,84 triliun dari Rp359,81 triliun pada 2024. Selain itu, deposit juga menurun menjadi Rp51,3 triliun dari Rp36,01 triliun.
Pergeseran metode deposit juga teridentifikasi. Penggunaan QRIS mencapai 78,5 persen dari total frekuensi deposit, dengan 305,35 juta transaksi dan nominal Rp19,35 triliun. Sementara deposit melalui transfer bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi.
Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk memahami bahwa QRIS bukan untuk judi. Santoso menekankan bahwa setiap alat pembayaran harus digunakan untuk tujuan positif yang mendukung ekonomi.[]
Sumber: CNBC Indonesia






Komentar