probisnis.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa sistem Coretax telah berkembang menjadi lebih canggih. Sistem ini memungkinkan seluruh transaksi wajib pajak terekam sepenuhnya. Dengan fitur ini, kewajiban pajak akan terdeteksi secara otomatis.
Purbaya mengatakan, Coretax dapat menangkap informasi transaksi dan pembayaran. Hal ini akan mempermudah saat pengisian SPT tahunan. “Coretax itu sudah bisa nangkap transaksi ke mana, bayarnya di mana, segala macam,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta pada 21 Juli 2026.
Sistem ini juga dirancang untuk mencegah pengemplangan pajak. Purbaya menegaskan, wajib pajak tidak dapat lagi membohongi pemerintah terkait kewajiban pajak mereka. “Anda enggak bisa ngibul lagi, ketahuan sama pajak, Coretax, saat bertransaksi,” tegasnya.
Coretax menghubungkan aktivitas transaksi keuangan wajib pajak di berbagai lembaga, termasuk lembaga keuangan dan kripto. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah merilis surat edaran yang memungkinkan akses informasi keuangan dari penyedia jasa kripto.
Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 menjelaskan tata cara permintaan informasi untuk kepentingan perpajakan. “Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor,” demikian dikutip dari surat edaran tersebut pada 20 Juli 2026.[]
Sumber: CNBC Indonesia






Komentar