probisnis.id – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) memperkuat pengawasan terhadap sistem penerimaan murid baru (SPMB) dan penerimaan murid baru madrasah (PMBM) tahun ajaran 2026/2027. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik pungutan liar dan memastikan akses pendidikan berlangsung adil dan transparan.
Pengawasan dilakukan dengan membuka posko pengaduan masyarakat serta melakukan pemantauan langsung di Dinas Pendidikan, sekolah, dan madrasah. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan calon peserta didik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Hadi Rahman, mengatakan pengawasan tersebut penting untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan berkualitas. Proses penerimaan harus akuntabel dan bebas dari maladministrasi.
“Pengawasan Ombudsman Kalsel dalam rangka memastikan penyelenggaraan SPMB dan PMBM tahun ini dapat menjamin hak masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan yang adil, transparan dan akuntabel,” kata Hadi.
Pengaduan masyarakat menjadi fokus utama dalam pengawasan ini. Calon peserta didik, orang tua, atau wali murid dapat melaporkan dugaan pelanggaran selama proses penerimaan berlangsung. Ombudsman Kalsel menyediakan berbagai saluran untuk mempermudah akses masyarakat.
Masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Ombudsman Kalsel di Jalan S. Parman Nomor 57, Banjarmasin. Selain itu, mereka juga dapat menghubungi melalui telepon atau WhatsApp di nomor 08111653737, serta melalui surat elektronik di pengaduan.kalsel@ombudsman.go.id.
“Seluruh aduan/laporan akan ditindaklanjuti dengan mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO),” ujarnya. Ombudsman Kalsel juga melakukan pemantauan langsung terhadap penyelenggara SPMB dan PMBM untuk mengatasi kendala yang mungkin muncul.
Hadi menuturkan pengawasan mencakup tiga tahapan utama, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan. Ini termasuk penyusunan petunjuk teknis, sosialisasi, pendaftaran, seleksi jalur penerimaan, dan pengelolaan pengaduan setelah proses penerimaan selesai.[]
Sumber: ANTARA News






Komentar