probisnis.id – Pada 30 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan pada penyusunan APBN 2028. Putusan ini tercantum dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Keputusan ini menghentikan perdebatan mengenai perhitungan anggaran MBG sebagai pemenuhan amanat konstitusi terkait anggaran pendidikan.
Keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah dan DPR wajib melaksanakannya. Penghormatan terhadap putusan ini penting dalam konteks negara hukum, yang juga mencerminkan penghormatan terhadap konstitusi. Namun, hal ini tidak menghalangi diskusi akademik mengenai fungsi pendidikan dalam pengelolaan APBN.
Pertanyaan mendasar yang muncul adalah definisi fungsi pendidikan dalam konteks anggaran. Diskusi sering terjebak pada pendekatan administratif, di mana pengeluaran oleh Kementerian Pendidikan dianggap otomatis sebagai anggaran pendidikan. Namun, pengeluaran kementerian lain juga dapat dikategorikan sebagai fungsi pendidikan jika tujuannya pendidikan.
Diskusi ini penting karena dalam sistem penganggaran modern, klasifikasi fungsi anggaran ditentukan berdasarkan tujuan pengeluaran, bukan organisasi yang mengeluarkannya. Jika Kementerian Pekerjaan Umum membangun gedung sekolah, belanja tersebut seharusnya dianggap sebagai fungsi pendidikan. Sebaliknya, jika Kementerian Pendidikan membangun gedung perkantoran yang tidak terkait pendidikan, itu tidak otomatis tergolong fungsi pendidikan.
Prinsip ini menekankan bahwa fungsi mengikuti tujuan, bukan organisasi. Hal ini menjadi titik awal penting dalam pembahasan lebih lanjut tentang anggaran pendidikan dan implementasinya.[]
Sumber: detikNews






Komentar