probisnis.id – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo akan memberikan sanksi bagi kapal yang mengangkut rombongan artis Jessica Mila ke Pulau Padar pada Minggu, 9 Agustus 2026. Kapal tersebut diduga berlayar ke Pulau Padar saat pelayaran ke pulau itu ditutup akibat cuaca buruk.
Kepala KSOP Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, menyatakan, “Kapal yang masuk Padar tanpa surat tugas resmi akan disanksi karena ada larangan berlayar.” Saat ini, satu kapal teridentifikasi, dan jika ada kapal lain dengan bukti pelanggaran, sanksi akan diterapkan.
Artis Jessica Mila berlayar menggunakan kapal yacht bernama Grand Maloekoe. Selain kapal ini, terdapat kapal lain bernama Neptune yang juga berlayar ke kawasan yang ditutup karena ancaman gelombang tinggi, yang diakui oleh Stephanus.
Hasil postingan di media sosial menunjukkan rombongan artis tersebut berlibur di Pulau Padar meskipun kawasan tersebut ditutup. Rombongan terdiri dari Jessica Mila, suaminya Yakup Hasibuan, Merdi Octav Sahetapy, dan suaminya Rama Sahetapy.
Postingan Instagram menunjukkan mereka berlibur di Pulau Padar. Merdi Octav Sahetapy menulis, “Udah naik gini, kita masih pikirin turunnya gimana yah,” sambil memperlihatkan video mereka berpose di puncak Pulau Padar.[]
Sumber: Kompas.com






Komentar