probisnis.id – Industri perbankan di Aceh masih menjaga laju pertumbuhan di tengah dinamika ekonomi nasional. Hingga Mei 2026, aset, dana pihak ketiga (DPK), dan pembiayaan bank umum di provinsi ini sama-sama mencatat pertumbuhan positif secara tahunan.
Di sisi lain, kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan rasio pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) yang berada pada level rendah.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dipaparkan dalam laporan Kinerja Bank Umum di Aceh Posisi Mei 2026 menunjukkan total aset perbankan mencapai Rp65,05 triliun, meningkat 6,44 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/YoY).
Pertumbuhan yang lebih tinggi terlihat pada penghimpunan dana masyarakat. DPK tercatat sebesar Rp49,24 triliun, atau tumbuh 15,65 persen secara tahunan. Sementara itu, penyaluran pembiayaan mencapai Rp49,95 triliun, meningkat 11,66 persen dibandingkan Mei 2025.
Data tersebut memperlihatkan bahwa fungsi intermediasi perbankan di Aceh masih berjalan relatif kuat. Kenaikan DPK menandakan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan tetap tinggi, sementara pertumbuhan pembiayaan mencerminkan masih adanya permintaan kredit dan pembiayaan dari dunia usaha maupun masyarakat.
OJK juga mencatat rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) atau tingkat penyaluran pembiayaan terhadap dana yang dihimpun berada pada angka 101,43 persen pada Mei 2026. Angka ini memang sedikit lebih rendah dibandingkan posisi Desember 2025 yang mencapai 104,45 persen, namun masih menunjukkan bahwa dana masyarakat dimanfaatkan secara aktif untuk mendukung pembiayaan sektor riil.
Sementara itu, kualitas pembiayaan masih terkendali. Rasio Non-Performing Financing (NPF) berada di level 2,16 persen, sedikit membaik dibandingkan Desember 2025 yang sebesar 2,22 persen. Capaian tersebut juga relatif sejalan dengan kondisi nasional yang mencatat rasio NPL/NPF sebesar 2,19 persen.
Jika ditarik dalam rentang beberapa tahun terakhir, tren NPF di Aceh cenderung stabil di bawah tiga persen. Pada Desember 2020 rasio NPF masih berada di level 2,26 persen, kemudian turun menjadi 1,94 persen pada 2021 dan 1,53 persen pada 2022. Rasio tersebut sempat naik menjadi 1,79 persen pada 2024 sebelum kembali berada di kisaran 2,16 persen pada Mei 2026. Kondisi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan pembiayaan masih diikuti dengan kemampuan perbankan menjaga kualitas aset produktif.
Dari sisi kontribusi terhadap industri perbankan nasional, pangsa Aceh memang masih relatif kecil. Total aset bank umum di Aceh berkontribusi sekitar 0,46 persen terhadap aset perbankan nasional, sementara DPK menyumbang 0,48 persen dan pembiayaan 0,56 persen.
Namun, apabila dibandingkan dengan industri perbankan syariah nasional, posisi Aceh jauh lebih menonjol. Pangsa aset perbankan syariah Aceh mencapai 6,37 persen, DPK sebesar 6,23 persen, dan pembiayaan mencapai 7,08 persen dari total industri perbankan syariah nasional. Angka tersebut memperlihatkan bahwa Aceh tetap menjadi salah satu basis utama perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Dalam catatan OJK, kinerja bank umum di Aceh pada Mei 2026 dinilai masih solid. Aset, DPK, dan pembiayaan terus mencatat pertumbuhan positif secara tahunan, sementara tingkat penyaluran pembiayaan tetap tinggi dan risiko pembiayaan bermasalah masih berada dalam kisaran yang terkendali.
Kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa sektor perbankan di Aceh masih memiliki ruang untuk terus mendukung aktivitas ekonomi daerah. Dengan likuiditas yang terus tumbuh dan kualitas pembiayaan yang tetap terjaga, tantangan berikutnya adalah memastikan peningkatan pembiayaan benar-benar mengalir ke sektor-sektor produktif, seperti usaha mikro, pertanian, perdagangan, industri pengolahan, serta investasi yang mampu menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh secara berkelanjutan.






Komentar