probisnis.id – YOGYAKARTA — Persoalan taswib dalam azan Subuh, yaitu ucapan as-salatu khairun minan-naum, kembali menjadi perhatian Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Hal ini menjadi bagian dari persiapan menuju Musyawarah Nasional Tarjih yang akan berlangsung pada awal November mendatang. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syamsul Anwar, menjelaskan persoalan ini dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (23/9).
Menurut Syamsul, perbedaan pendapat mengenai taswib telah berlangsung dalam khazanah fikih sejak masa klasik dan belum ada kesepakatan dalam pembahasan tarjih Muhammadiyah sebelumnya. “Masalah taswib ini pertama kali dibicarakan dalam Muhammadiyah tahun 1980. Kemudian tahun 1989, timbul pendapat yang mempertanyakan taswib itu benar ada atau tidak,” jelasnya.
Syamsul menerangkan, persoalan tersebut pernah dibahas dalam Muktamar Tarjih di Klaten pada 1980. Pembahasan kembali dilakukan di Malang pada 1989, tetapi belum menghasilkan kesepakatan sehingga terjadi tawaqquf atau penghentian pembahasan karena belum tercapai kesimpulan. “Tahun 2026 dicoba ditinjau kembali karena itu diamanahkan oleh putusan yang belum selesai agar diselesaikan pada Muktamar Tarjih yang berikutnya,” katanya.
Dalam kajian tersebut, Syamsul terlebih dahulu memaparkan peta pendapat ulama mengenai taswib. Ia mengutip keterangan Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani dalam al-Hujjah ‘ala Ahl al-Madinah bahwa Abu Hanifah menempatkan ucapan as-salatu khairun minan-naum setelah azan Subuh selesai, sebelum iqamah. Penduduk Madinah mengucapkannya sebagai bagian dari azan, setelah hayya ‘ala al-falah.
Dalam al-Mudawwanah al-Kubra, Imam Malik berpendapat bahwa taswib diucapkan dua kali setelah hayya ‘ala al-falah pada azan Subuh. Sementara itu, Imam al-Syafi‘i menyatakan tidak menyukai taswib dalam azan Subuh maupun azan lainnya. Syamsul mengaitkan pendapat tersebut dengan hadis Abu Mahdzurah tentang tata cara azan yang diajarkan Rasulullah Saw.
“Imam Syafi‘i wafat 204 atau 820 mengatakan, ‘Saya tidak menyukai taswib dalam azan Subuh maupun lainnya’,” tuturnya. Menurut Syamsul, dalam mazhab Syafi‘i terdapat perkembangan pendapat antara qaul qadim dan qaul jadid. Dalam pendapat lama, taswib diterima, sedangkan dalam pendapat baru yang tercantum dalam al-Umm, Imam al-Syafi‘i tidak memasukkannya.
Namun, sejumlah ulama Syafi‘iyah tetap mempertahankan taswib berdasarkan keyakinan bahwa pendapat tersebut memiliki dasar. Hal ini menunjukkan bahwa pembahasan mengenai taswib dalam azan Subuh masih menjadi tema hangat dalam diskusi di kalangan ulama Muhammadiyah.[]
Sumber: Muhammadiyah






Komentar