probisnis.id – Pemerintah akan menanggung gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) selama dua tahun. Skema ini bertujuan menjadi stimulus awal, namun menciptakan tantangan bagi koperasi untuk mandiri. M. Rizal Taufikurahman, Kepala Macroeconomics and Finance Center Indef, menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk gaji manajer KDMP harus memberikan manfaat ekonomi yang terukur.
Rizal menekankan bahwa keberhasilan program tidak hanya dilihat dari jumlah KDMP yang terbentuk. Pemerintah perlu mengevaluasi kemampuan koperasi dalam mengembangkan usaha dan dampaknya terhadap perekonomian desa. “APBN untuk gaji manajer KDMP bisa dibenarkan sebagai stimulus awal, tetapi harus menghasilkan manfaat ekonomi yang terukur,” ujar Rizal.
Dia menambahkan bahwa ukuran keberhasilan harus meliputi omzet, SHU, jumlah anggota aktif, penciptaan lapangan kerja, dan dampak ekonomi di desa. Rizal juga menyoroti pentingnya menetapkan target bagi KDMP selama dukungan tersebut. Setelah subsidi berakhir, biaya operasional dan gaji manajer diharapkan ditanggung dari kegiatan usaha koperasi.
Rizal memperingatkan agar subsidi tidak menjadikan koperasi tergantung pada anggaran. “Negara boleh menjadi jembatan pada fase awal, tetapi jangan sampai subsidi gaji mengubah koperasi dari badan usaha yang mandiri menjadi unit usaha yang bergantung pada anggaran,” ujar Rizal. Ia menilai masa dua tahun sebaiknya dipahami sebagai periode untuk membangun model bisnis yang mampu menghasilkan pendapatan.
Pemerintah juga perlu mengurangi dukungan secara bertahap agar pengelola koperasi termotivasi untuk membangun usaha yang sehat dan menghasilkan arus kas. Ini penting untuk memastikan keberlanjutan koperasi setelah subsidi berakhir.[]
Sumber: Kompas.com






Komentar