probisnis.id – Biaya Haji tahun 2027 telah ditentukan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat untuk menetapkan biaya ini. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disepakati sebesar Rp 98.466.351,35.
Menurut Dasco, Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah sepakat bahwa BPIH tahun 1448 Hijriah 2027 rata-rata per jemaah sebesar Rp 98.466.351,35. Jemaah akan menanggung dan membayar sebesar Rp 54 juta atau sekitar 55% dari total biaya.
Dari total biaya BPIH, nilai manfaat yang diperoleh adalah sekitar Rp 43 juta atau 44,5 persen. Biaya perjalanan ibadah haji rata-rata per jemaah mencapai Rp 54.648.825.
Biaya ini merupakan 55,50 persen dari total BPIH tahun 1448 Hijriah. Biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah adalah Rp 43.817.526,35.
Komponen BPIH 2027 terdiri dari beberapa bagian. Pertama, BPIH untuk di dalam negeri per jemaah rata-rata sebesar Rp 5.643.945,28. Kedua, BPIH untuk di Arab Saudi per jemaah rata-rata sebesar Rp 54.317.360,07.
Ketiga, komponen biaya penerbangan per jemaah rata-rata sebesar Rp 38.505.046. Selain itu, rincian untuk Bipih dan nilai manfaat juga dijelaskan.
Biaya Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah haji adalah Rp 54.648.825. Ini merupakan 55,5 persen dari total BPIH 1448 H/2027 M dan digunakan untuk biaya penerbangan serta biaya hidup.
Biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelola keuangan haji rata-rata per jemaah adalah Rp 43.817.526,35. Ini setara dengan 44,5 persen dari rata-rata BPIH 2027 M.
Komisi VIII DPR dan pemerintah berupaya agar biaya haji tahun ini tidak membebani jemaah. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para jemaah haji.[]
Sumber: detikNews






Komentar