probisnis.id – Pemerintah Indonesia mengumumkan 18 hari libur nasional untuk tahun 2027. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 15 September 2026.
Menurut Menko PMK Pratikno, keputusan mengenai hari libur ini telah melalui Rapat Tingkat Menteri. Dia menyatakan, “Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan.” Selain itu, terdapat 8 hari cuti bersama yang juga telah ditetapkan.
Pratikno menjelaskan bahwa penetapan libur nasional dan cuti bersama mempertimbangkan kelancaran aktivitas masyarakat. Hal ini berkaitan dengan ritual keagamaan dan waktu mudik lebaran.
Berikut adalah daftar 18 hari libur nasional tahun 2027: 1. Jumat, 1 Januari 2027 (Tahun Baru 2027 M); 2. Selasa, 5 Januari 2027 (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW); 3. Sabtu, 6 Februari 2027 (Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili); 4. Senin, 8 Maret 2027 (Hari Suci Nyepi); 5. Rabu, 10 Maret 2027 (Idul Fitri 1448 Hijriah); 6. Kamis, 11 Maret 2027 (Idul Fitri 1448 Hijriah); 7. Jumat, 26 Maret 2027 (Wafat Yesus Kristus); 8. Minggu, 28 Maret 2027 (Hari Kebangkitan Yesus Kristus); 9. Sabtu, 1 Mei 2027 (Hari Buruh Internasional); 10. Kamis, 6 Mei 2027 (Kenaikan Yesus Kristus); 11. Senin, 17 Mei 2027 (Idul Adha 1448 Hijriah); 12. Kamis, 20 Mei 2027 (Hari Raya Waisak 2571 BE); 13. Selasa, 1 Juni 2027 (Hari Lahir Pancasila); 14. Rabu, 16 Agustus 2027 (Hari Kemerdekaan RI); 15. Kamis, 28 September 2027 (Maal Hijrah 1449 Hijriah); 16. Sabtu, 25 Desember 2027 (Hari Natal); 17. Minggu, 26 Desember 2027 (Hari Natal); 18. Senin, 27 Desember 2027 (Cuti Bersama).
Dengan adanya penetapan ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan aktivitas mereka, termasuk liburan dan kegiatan keagamaan, dengan lebih baik.[]
Sumber: detikNews






Komentar