probisnis.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia. Pemanggilan ini terkait dugaan pelecehan oleh debt collector di Purworejo, Jawa Tengah.
Pemanggilan bertujuan untuk mengklarifikasi kronologi, hasil pendalaman awal, dan langkah penanganan. OJK juga ingin memastikan mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang.
OJK mengonfirmasi bahwa konsumen yang terlibat adalah pengguna aplikasi Kredivo dengan pinjaman tunai dari produk KrediFazz. Penagihan dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan KrediFazz.
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) bertanggung jawab atas kegiatan penagihan tersebut. OJK menyatakan bahwa penggunaan penyedia jasa tidak mengalihkan kewajiban PUJK.
OJK menuntut agar semua kegiatan penagihan sesuai ketentuan, prinsip perlindungan konsumen, dan standar etika. OJK meminta Kredivo dan KreditFazz melakukan investigasi internal yang menyeluruh dan terdokumentasi.
Kedua perusahaan harus melibatkan seluruh pihak terkait dalam investigasi tersebut. OJK juga meminta agar hasil investigasi disampaikan kepada mereka.
PUJK diharuskan mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi dan pengawasan. Kredivo dan KreditFazz diminta untuk memperkuat kebijakan dan prosedur penagihan.
Perusahaan juga diwajibkan mengambil tindakan terhadap pelanggaran sesuai hasil investigasi yang dilakukan. OJK masih mendalami perkara ini dan akan menelaah dokumen serta informasi yang relevan.[]
Sumber: detikFinance – Berita Ekonomi Bisnis, dan Investasi Hari Ini






Komentar