Uncategorized

Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 30 Tahun karena Kirim Drone ke Korut

Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 30 Tahun karena Kirim Drone ke Korut
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol saat menjalani persidangan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul [AFP]
💬
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp
probisnis.id
+ Gabung
Ukuran Font
Advertisement
728 × 90

probisnis.id – Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman 30 tahun penjara pada Jumat, 12 Juni 2026. Vonis ini terkait pengiriman drone ke Korea Utara. Jaksa penuntut menyebut langkah itu bertujuan menciptakan dalih bagi deklarasi darurat militer pada 2024.

Jaksa penuntut khusus mengatakan pada April lalu bahwa upaya Yoon untuk memalsukan kondisi perang dengan drone telah merusak keamanan negara. Vonis hukuman ini dijatuhkan pada hari Jumat. Sebelumnya, Yoon telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Februari lalu karena memimpin pemberontakan.

Pemberontakan itu bertujuan melumpuhkan Majelis Nasional Korea Selatan dengan deklarasi darurat militernya. Juru bicara Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan Yoon dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas dakwaan yang melibatkan drone. Juru bicara tidak memberikan detail lebih lanjut.

Jaksa penuntut juga berpendapat bahwa operasi tersebut meningkatkan ketegangan dengan Korea Utara. Operasi itu juga menyebabkan kebocoran informasi rahasia setelah drone jatuh. Kebocoran itu mencakup detail tentang kemampuan pasukan, lapor kantor berita Korsel Yonhap.

Yoon telah mengajukan banding terhadap vonis pemberontakan. Ia bersikeras mendeklarasikan darurat militer semata-mata demi kepentingan negara. Tim hukum Yoon membantah dakwaan yang melibatkan drone.

Mereka mengatakan tidak ada perintah sebelumnya atau persetujuan selanjutnya dari Yoon untuk operasi drone. Tim hukum menyebut operasi tersebut sebagai tanggapan atas pengiriman balon berisi sampah oleh Korea Utara. Mereka menyebutnya sebagai tindakan pembelaan diri yang sah.

Tim hukum menegaskan operasi itu tidak terkait dengan deklarasi darurat militer Yoon. Pengacaranya menolak klaim jaksa sebagai spekulatif dan novel palsu. Penerbangan drone tetap menjadi titik panas dalam ketegangan antara kedua Korea.

Kedua Korea secara teknis masih dalam keadaan perang. Sebelumnya, Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung menyatakan penyesalan awal tahun ini. Penyelidikan menemukan bahwa pejabat pemerintah telah mengirim drone ke Korea Utara pada bulan Januari.[]

Sumber: detikNews

G
Tambahkan probisnis.id Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Advertisement
300 × 250

Komentar

Silakan masuk untuk berkomentar.