Uncategorized

OJK Awasi Khusus 8 Pinjol, 8 Asuransi, dan 8 Dana Pensiun Bermasalah

OJK Awasi Khusus 8 Pinjol, 8 Asuransi, dan 8 Dana Pensiun Bermasalah
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di gedung kantornya [Dok. OJK]
💬
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp
probisnis.id
+ Gabung
Ukuran Font
Advertisement
728 × 90

probisnis.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih ada sejumlah lembaga jasa keuangan dalam pengawasan khusus. Hal ini akibat persoalan permodalan hingga tingginya tingkat kredit macet. Pengawasan khusus itu mencakup delapan penyelenggara pinjaman online, delapan perusahaan asuransi-reasuransi, dan delapan dana pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan pernyataan tersebut. Ia mengungkapkannya dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Mei 2026, Minggu (7/6/2026). Faktor utama yang menyebabkan perusahaan masuk pengawasan khusus adalah masalah permodalan dan tingginya tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90).

“Saat ini terdapat delapan penyelenggara pindar yang masuk dalam pengawasan khusus OJK, dengan faktor utama antara lain terkait permodalan dan/atau tingginya TWP90,” ungkap Agusman. Di sektor layanan pendanaan berbasis teknologi atau pinjaman online (pinjol), OJK mencatat ada delapan penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang masuk pengawasan khusus.

Berdasarkan data OJK, pada April 2026 terdapat 8 dari 144 perusahaan pinjol yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp 100 miliar. Selain itu, ada 14 dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar. Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pinjol tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK.

Action plan itu memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum. Langkah tersebut antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan atau upaya merger. Sementara itu, tingkat risiko kredit macet pinjol secara agregat cukup tinggi di posisi 4,62 persen pada periode yang sama.

TWP90 ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 4,52 persen. Agusman menjelaskan, pihaknya tidak serta-merta mencabut izin usaha penyelenggara pinjol yang masuk ke pengawasan khusus OJK. Sebelum mengambil langkah lanjutan, regulator terlebih dahulu meminta perusahaan melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbaikan tersebut antara lain mencakup pemenuhan modal minimum serta peningkatan kualitas pembiayaan. OJK terus memantau perkembangan perusahaan-perusahaan tersebut. Regulator juga akan mengambil tindakan tegas jika perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan yang ditetapkan.[]

Sumber: Kompas.com

G
Tambahkan probisnis.id Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Advertisement
300 × 250

Komentar

Silakan masuk untuk berkomentar.