probisnis.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan selama dirinya menjabat sebagai bendahara negara tidak akan mengadakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Indonesia selama ini sudah melakukan dua kali tax amnesty, yakni pada 2016 dan 2022. Hal ini disampaikan Purbaya dalam press briefing dengan pewarta, Senin (11/5/2026).
“Selama saya menjadi Menkeu tidak akan menjalankan tax amnesty,” kata Purbaya. Dalam kesempatan ini, Purbaya menegur Direktorat Jenderal Pajak. Teguran itu terkait rencana pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Program tersebut dikenal dengan Tax Amnesty jilid II. Pesertanya diduga belum sepenuhnya mengungkap harta. Hal ini diungkap oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto beberapa waktu lalu.
Langkah itu, menurut Purbaya, menimbulkan keributan. Purbaya mengungkapkan agar masyarakat tetap tenang. Masyarakat diminta tidak menafsirkan berita secara berlebihan terkait dengan hal ini.
Dia pun memastikan pemeriksaan tidak akan dilakukan. “Jadi itu gak akan dilakukan lagi, saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat supaya keberlanjutan reformasi perpajakan tetap baik,” ujar Purbaya. Menurutnya, semua kebijakan pajak terkait dengan dunia usaha akan terlebih dahulu diperiksa oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).
Kebijakan itu akan diperiksa sebelum diumumkan oleh Menteri Keuangan. Adapun, jika pada perjalanannya Purbaya menemukan repatriasi aset tidak dilakukan oleh penerima atau peserta tax amnesty jilid II, dirinya akan mengambil langkah tegas. “Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri ga cepat-cepat dimasukin saya kasih waktu sampai akhir tahun kalau ketahuan gak dimasukin saya sikat saya kasih waktu lah 6 bulan ke depan jadi dan punya uang di luar pun ga akan bisa pakai bisnis di sini,” paparnya.[]
Sumber: CNBC Indonesia






Komentar