PROBISNIS | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari, terhitung sejak 29 Januari hingga 29 April 2026.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar secara khusus pada Kamis malam, 29 Februari 2026.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil kaji cepat Tim Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) serta mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tanggal 29 Januari 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana di Provinsi Aceh.
“Dalam amar penetapan tersebut, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta mengimbau seluruh pemangku kepentingan terkait untuk melaksanakan sejumlah langkah strategis,” kata Muhammad MTA, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Kamis, (30/01/2026), malam.
Langkah-langkah tersebut meliputi kelanjutan upaya pertolongan dan penguatan koordinasi penanganan darurat bencana bersama pihak terkait, serta pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk pengungsi.
Selain itu, selama masa transisi darurat, Pemerintah Aceh tetap memberlakukan fungsi operasional Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) Seksi I Padang Tiji–Seulimum, serta pembebasan penggunaan barcode pengisian bahan bakar bersubsidi di seluruh SPBU.
“Kebijakan ini bertujuan mendukung kelancaran persiapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana,” ungkap Muhammad MTA.
Pemerintah Aceh juga diminta memanfaatkan fase transisi ini untuk mengoptimalkan sumber daya serta pemenuhan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
“Selain itu, seluruh pihak terkait diminta menyiapkan rencana dan pelaksanaan pemulihan menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Aceh,” tegas Jubir Pemerintah Aceh.
Selain itu, dokumen R3P Aceh dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Februari 2026.
“Pemerintah Aceh berharap penetapan status transisi ini dapat mempercepat proses pemulihan serta memastikan penanganan pascabencana berjalan secara efektif, terkoordinasi, dan berkelanjutan” pungkas Muhammad MTA.
