PROBISNIS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa pengaturan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) akan dijalankan guna menjaga keseimbangan neraca perdagangan sekaligus menjamin ketersediaan pasokan bagi masyarakat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan hal ini usai rapat bersama PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha (BU) SPBU swasta di Jakarta, Jumat, 19 September 2025. Dalam rapat tersebut, pemerintah dan pelaku usaha sepakat mengatur skema impor BBM berbasis base fuel, yakni bahan bakar murni tanpa campuran aditif.
“Mereka setuju kolaborasi dengan Pertamina, syaratnya harus berbasis base fuel. Produk dicampur di tangki SPBU masing-masing. Ini sudah disetujui, ini solusi,” kata Bahlil.
Bahlil menambahkan, stok BBM saat ini aman untuk 18–21 hari ke depan. Ia mendorong agar impor segera direalisasikan sehingga dalam tujuh hari ke depan pasokan BBM bisa masuk dan didistribusikan ke masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga memastikan adanya survei bersama (joint survey) sebelum pengiriman untuk menjamin kualitas BBM. Sedangkan harga beli BBM diminta transparan agar tidak merugikan pihak mana pun.
Kebijakan pengaturan impor BBM ini berlandaskan Pasal 14 ayat (1) Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas. Tujuannya menekan defisit perdagangan akibat impor migas sekaligus menjaga cadangan strategis nasional.
Kementerian ESDM menegaskan impor BBM tetap berjalan, seiring meningkatnya pangsa pasar BBM non-subsidi di SPBU swasta yang naik dari 11% pada 2024 menjadi sekitar 15% per Juli 2025.
Pertamina Patra Niaga juga masih memiliki kuota impor sebesar 34% atau 7,52 juta kiloliter, cukup untuk tambahan alokasi ke SPBU swasta hingga Desember 2025. “Pengaturan impor BBM ini fleksibel, bisa disesuaikan dengan kondisi pasokan dalam negeri, konsumsi nasional, distribusi, dan keuangan negara,” ujar Bahlil.
Melalui kerja sama business to business (B2B) antara Pertamina dan BU SPBU swasta, pemerintah optimistis kebutuhan BBM non-subsidi tetap aman hingga akhir tahun.***
