probisnis.id — Rencana perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 masih menghadapi persoalan ruang fiskal. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ali Basrah, mengatakan perubahan anggaran tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ali mengatakan, pendapatan Aceh dalam APBA 2026 belum mengalami penambahan dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam qanun anggaran tahun ini. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan kemungkinan perubahan APBA.
“Kalau penerimaan atau pendapatan bertambah atau ada SiLPA. Sementara di Aceh pendapatan tidak ada penambahan, artinya masih sama dengan pendapatan yang ada dalam Qanun APBA 2026,” kata Ali kepada Waspadaaceh.com, Rabu, 30 September 2026.
Ia menyebutkan, terdapat pengecualian pada alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2026 yang peruntukannya telah ditetapkan untuk penanganan bencana. Namun, alokasi tersebut memiliki tujuan khusus sehingga tidak dapat serta-merta dianggap sebagai tambahan ruang fiskal untuk membiayai kebutuhan lain.
Menurut Ali, perubahan APBA juga dapat dilakukan apabila terjadi perubahan asumsi dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA), pergeseran belanja, atau keadaan darurat.
“Yang kedua, asumsi dalam KUA 2026 ada perubahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pergeseran belanja dan kondisi darurat juga menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah perubahan anggaran diperlukan.
“Ketiga, pergeseran belanja. Keempat, keadaan darurat,” kata Ali.
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 161 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019. Regulasi itu menyebutkan lima kondisi yang memungkinkan perubahan APBD, yakni perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, kebutuhan pergeseran anggaran, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.
Dengan demikian, perubahan pendapatan bukan satu-satunya dasar hukum untuk mengubah anggaran. Pemerintah daerah juga harus melihat perkembangan realisasi anggaran dan kebutuhan belanja, dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
DPRA dan TAPA sempat berbeda arah
Di tengah persoalan tersebut, pembahasan perubahan APBA 2026 di DPRA belum menghasilkan kepastian. Pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRA sebelumnya sepakat untuk sementara tidak melakukan perubahan APBA karena ruang fiskal Pemerintah Aceh dinilai belum memadai.
Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad, yang dikenal dengan sapaan Yah Fud, menyampaikan hal itu setelah rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) beberapa waktu lalu.
Keputusan tersebut masih bersifat sementara. Karena itu, kemungkinan perubahan APBA 2026 belum dapat dianggap tertutup selama pembahasan dan pertimbangan fiskal masih berlangsung.
Sebelumnya, DPRA dan TAPA sempat menyepakati rencana perubahan APBA 2026. Salah satu kebutuhan yang menjadi perhatian ialah penyelesaian sisa kewajiban program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), yang disebut mencapai Rp349 miliar.
Besarnya kewajiban tersebut membuat pembahasan anggaran tidak hanya menyangkut perubahan angka pendapatan dan belanja, tetapi juga penentuan prioritas pembiayaan. Pemerintah Aceh dan DPRA perlu mempertimbangkan sumber dana yang tersedia, dasar hukum penggunaannya, serta kebutuhan program yang harus diselesaikan.
Hingga pernyataan Ali pada 30 September 2026, belum ada kepastian dalam informasi yang tersedia mengenai keputusan final perubahan APBA. Status pembahasan itu perlu dibedakan dari keputusan formal berupa persetujuan bersama dan penetapan qanun perubahan anggaran.
Persoalan utamanya kini adalah apakah Pemerintah Aceh dan DPRA dapat menemukan dasar fiskal serta mekanisme penganggaran yang memungkinkan kebutuhan prioritas, termasuk kewajiban JKA, ditangani tanpa mengabaikan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. [parlementaria]






Komentar