Depok – Puluhan pemilik dan penghuni Cinere Resort Apartemen (CRA), Kota Depok, menggelar aksi demonstrasi di area apartemen pada Rabu (4/2/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) serta pembebanan biaya tambahan (top up) yang dinilai sepihak dan tidak sesuai perjanjian awal.
Aksi yang diinisiasi Perkumpulan Komunikasi Persatuan (PKP) Cinere itu berlangsung tertib. Warga menyampaikan orasi dan membentangkan spanduk berisi tuntutan kepada pengelola, developer, serta pemerintah pusat dan daerah.
Tolak Top Up dan Desak Penyerahan AJB
Ketua PKP Cinere, Sri Ratu Comerihi, bersama kuasa hukum warga, Ahmad Natonis, menegaskan bahwa aksi ini bukan untuk memprovokasi, melainkan menyuarakan aspirasi warga yang merasa dirugikan.
Sri Ratu menyampaikan, mayoritas warga telah melunasi pembayaran unit sejak bertahun-tahun lalu. Namun hingga kini, mereka belum menerima Akta Jual Beli (AJB) maupun Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
“Warga membeli unit secara sah dan membayar sesuai perjanjian, bahkan banyak yang sudah lunas. Namun sampai hari ini AJB dan sertifikat belum diberikan. Justru warga dibebani biaya top up yang tidak pernah disepakati dalam PPJB,” tegas Sri Ratu.
Ia juga menyoroti kenaikan IPL dari Rp17.000 menjadi Rp21.000 per meter persegi yang dilakukan oleh pengelola sementara tanpa melibatkan warga.
Top Up Dinilai Tidak Sah
Sementara itu, Ahmad Natonis menjelaskan bahwa biaya top up yang dibebankan kepada warga mencapai Rp1,2 juta per meter persegi untuk Tower A dan Rp4 juta per meter persegi untuk Tower B. Jika tidak dibayarkan, warga terancam tidak memperoleh AJB dan sertifikat.
Menurut Ahmad, biaya tersebut muncul akibat persoalan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dialami developer, PT Mega Karya Makmur Sentosa (MMS), dan bukan kesalahan warga.
“Ini pembebanan yang tidak adil. Developer yang bermasalah, tetapi warga yang dipaksa menanggung akibatnya,” ujarnya.
Ia menilai penerapan PKPU terhadap warga tidak tepat, karena warga merupakan konsumen beritikad baik yang telah memenuhi kewajiban pembayaran.
Desakan Pembentukan P3SRS.
Selain menolak kenaikan IPL dan biaya top up, warga juga mendesak agar segera dibentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Ahmad menyebut, selama P3SRS belum terbentuk, pengelolaan apartemen masih bersifat sementara sehingga kebijakan strategis seperti kenaikan IPL tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Undang-Undang Rumah Susun dan Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2025 sudah mengatur peran P3SRS. Namun hingga kini warga belum difasilitasi untuk membentuknya, sehingga pengelola bertindak sepihak,” katanya.
Minta Perhatian Presiden hingga Gubernur Jawa Barat
Dalam aksi tersebut, warga juga meminta perhatian dari berbagai pihak, mulai dari Presiden RI, Menteri PUPR, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), Wali Kota Depok, hingga Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok.
Ahmad juga menekankan pentingnya audit hukum terhadap proses PKPU yang melibatkan 307 kreditur, karena dinilai tidak sepenuhnya mewakili kepentingan warga.
“Perlu dilakukan audit secara legal. Apakah ada rekayasa atau praktik tidak sehat? Semua harus dibuka secara terang benderang demi keadilan bagi warga,” tegasnya.
Sri Ratu menambahkan, dirinya bersama warga lainnya akan terus memperjuangkan hak mereka apabila belum ada titik temu.
“Permasalahan ini sudah berlangsung hampir 10 tahun. Warga belum menerima AJB dan sertifikat, lalu dibebani lagi biaya top up hingga Rp4 juta per meter. Jika tidak dibayar, AJB dan sertifikat tidak diberikan, padahal biaya tersebut tidak pernah disepakati dalam PPJB,” ujarnya.
“Jika hari ini belum ada solusi, perjuangan belum selesai. Kami akan terus bersuara sampai hak kami dikembalikan,” tambahnya.
Sementara itu, dialog antara warga dan pengelola CRA berlangsung alot tanpa menghasilkan kesepakatan. Bahkan, Managing Building CRA, Danang, dilaporkan meninggalkan ruangan saat dialog masih berlangsung. [Dani]
