BANDA ACEH — Pemerintah Aceh menggelar rapat percepatan penyerahan data kerusakan rumah pascabencana di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (7/1/2026).
Rapat tersebut diikuti oleh kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait serta bupati dan wali kota dari daerah terdampak bencana yang mengikuti kegiatan secara daring.
Dalam arahannya, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyampaikan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyiapkan bantuan lauk pauk atau Jaminan Hidup (Jadup) sebesar Rp450 ribu per jiwa bagi warga terdampak yang akan menempati hunian sementara (huntara). Namun demikian, Pemerintah Aceh mengusulkan agar bantuan tersebut dapat disalurkan sejak sekarang tanpa harus menunggu warga resmi menempati huntara.
Menurut Fadhlullah, penyaluran bantuan dari Kemensos sepenuhnya mengacu pada data yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Selain itu, bagi warga yang mengungsi ke rumah keluarga dan tidak menempati huntara, pemerintah juga menyiapkan bantuan sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga (KK) per bulan.
Wagub Aceh menegaskan pentingnya keseragaman dalam surat keputusan (SK) penetapan tingkat kerusakan rumah, baik kategori rusak ringan, sedang, maupun berat. Seluruh rumah terdampak diusulkan memperoleh bantuan dana perabotan sebesar Rp3 juta per unit, mengingat kerusakan perabot rumah tangga dialami oleh seluruh warga terdampak banjir dan tidak lagi dapat digunakan.
Untuk mempercepat penyaluran bantuan, Fadhlullah menyebutkan bahwa pengusulan data dapat dilakukan dalam dua tahap. Ia menargetkan tahap pertama data sudah diserahkan sebelum 15 Januari 2026, sehingga masyarakat dapat segera merasakan manfaat bantuan jaminan hidup dari Kemensos maupun dana perabotan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota agar memastikan data yang diusulkan benar-benar akurat dan valid. Pasalnya, data tersebut akan ditetapkan dalam dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
“Seluruh program rehabilitasi dan rekonstruksi akan berjalan berdasarkan data R3P. Setelah disahkan oleh pemerintah pusat, data tersebut tidak dapat diubah lagi. Karena itu, ketelitian dan keakuratan data menjadi kunci agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” ujar M. Nasir. [adv]
