JAKARTA – Mantan Wakil Ketua DPD KNPI Sulawesi Selatan sekaligus tokoh muda asal Sulawesi Selatan, Sofyanto Torau Batti Payung, menilai pemekaran Provinsi Luwu Raya dari Provinsi Sulawesi Selatan sudah sangat layak untuk direalisasikan.
Menurut Sofyanto, pemekaran Provinsi Luwu Raya telah memenuhi berbagai indikator utama, baik dari aspek potensi sumber daya alam, peningkatan pelayanan publik, maupun kesejahteraan masyarakat.
“Pemekaran Provinsi Luwu Raya sudah sangat layak dilakukan oleh pemerintah pusat. Potensi sumber daya alam yang besar serta kebutuhan pelayanan masyarakat dan pemerataan kesejahteraan menjadi dasar utama,” ujar Sofyanto, Kamis (5/2/2026).
Mantan Ketua DPP GMNI Bidang Agitasi dan Propaganda (Agiprop) itu menjelaskan bahwa pemekaran provinsi di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, terdapat persyaratan dasar yang harus dipenuhi, yakni persyaratan kewilayahan, kapasitas daerah, serta persyaratan administratif.
“Persyaratan dasar mencakup minimal lima kabupaten/kota, cakupan wilayah, jumlah penduduk, kemampuan ekonomi, pertahanan dan keamanan, serta potensi daerah,” ungkap mantan Ketua Umum IPMIL Raya Unhas tersebut.
Selain itu, terdapat pula persyaratan administratif berupa persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota yang wilayahnya masuk dalam provinsi baru, persetujuan DPRD provinsi induk dan gubernur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
Lebih lanjut, Sofyanto menekankan pentingnya persyaratan dasar kapasitas daerah, khususnya kemampuan ekonomi. Menurutnya, Luwu Raya memiliki potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar dan mampu menopang kemandirian daerah hasil pemekaran.
“PAD Luwu Raya sangat menunjang kemajuan daerah jika dimekarkan. Bahkan, salah satu sumber PAD terbesar di Sulawesi Selatan berasal dari wilayah Luwu Raya,” jelas Sofyanto yang juga pernah menjabat Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat IPMALUTIM.
Ia juga menyoroti posisi strategis Luwu Raya yang kaya akan sumber daya alam. Dengan kondisi tersebut, Sofyanto menilai sudah sewajarnya pemerintah pusat memberikan lampu hijau bagi pemekaran Provinsi Luwu Raya.
Selain faktor ekonomi, Sofyanto menilai pemekaran penting untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Selama ini, jarak pelayanan pemerintahan dari Luwu Raya ke Kota Makassar dinilai cukup jauh dan berdampak pada lambatnya distribusi pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.
“Keinginan memisahkan diri menunjukkan kesiapan sumber daya manusia masyarakat Luwu Raya yang sangat tinggi serta kemampuan menjamin kemandirian ekonomi daerah,” katanya.
Dari aspek historis, Sofyanto juga mengingatkan bahwa pemekaran Provinsi Luwu Raya merupakan bagian dari warisan sejarah. Ia menyebut Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, pernah menjanjikan pemekaran Provinsi Luwu Raya kepada Datu Luwu Andi Djemma pada awal kemerdekaan Indonesia, meski hingga kini belum terealisasi.
“Perjuangan Datu Luwu Andi Maradang Mackulau bersama masyarakat Luwu Raya adalah bukti nyata untuk melanjutkan perjuangan Datu Luwu Andi Djemma dalam mewujudkan janji pemekaran tersebut,” tambahnya.
Dengan dasar yuridis, historis, serta kebutuhan mendekatkan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Sofyanto berharap pemerintah pusat dapat segera merealisasikan pemekaran Provinsi Luwu Raya.
“Semoga negara hadir untuk mendengar dan mewujudkan pemekaran Provinsi Luwu Raya. Kami berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama DPRD Sulsel dapat mengawal proses ini hingga dibahas di Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI dalam bentuk Undang-Undang Daerah Otonomi Baru,” tutupnya. [Dani]
