PROBISNIS | PT Hutama Mambelim Trans Papua (HMTP), Badan Usaha Pelaksana (BUP) hasil konsorsium antara PT Hutama Karya (Persero) dan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Papua (Kejati Papua).
Kerja sama ini terkait pendampingan hukum dalam pelaksanaan Proyek KPBU Pembangunan Jalan Trans Papua Ruas Jayapura–Wamena Segmen Mamberamo–Elelim di Provinsi Papua Pegunungan. Acara penandatanganan berlangsung di Hotel Ambhara, Jakarta, Kamis (13/11).
Proyek pembangunan jalan sepanjang 50,14 kilometer ini menjadi akses vital yang menghubungkan tiga provinsi dan delapan kabupaten di Papua Pegunungan. Pembangunan ruas jalan ini diharapkan meningkatkan aksesibilitas, memperlancar distribusi logistik, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
Hendrizal Husin menyatakan bahwa PKS ini menjadi payung hukum untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum dan tata kelola proyek. Menurutnya, kerja sama ini juga menjadi upaya mitigasi risiko agar proyek berjalan lancar.
“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan bantuan hukum berupa legal review, legal audit, maupun legal opinion dapat diberikan secara optimal agar setiap kegiatan proyek berjalan baik,” ujar Hendrizal.
Sementara itu, Muhammad Fauzan menekankan pentingnya pendampingan hukum dari Kejati Papua, mengingat dinamika dan tantangan sosial maupun non-sosial yang dihadapi di lapangan.
“Kami berharap pendampingan ini dapat mewujudkan proyek strategis nasional yang mampu mendongkrak kesejahteraan masyarakat Papua, sekaligus menjadi pembelajaran bagi proyek KPBU berikutnya,” tambah Fauzan.
Plt. Direktur HMTP, Kun Hartawan, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan, penanganan, dan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Selain itu, kerja sama ini memperkuat aspek hukum dalam operasional proyek agar pembangunan dapat berlangsung tanpa hambatan, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pengoperasian dan pemeliharaan.
“Kerja sama ini menunjukkan komitmen HMTP untuk memastikan Good Corporate Governance dan akuntabilitas yang baik sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kun Hartawan.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pendampingan hukum litigasi dan non-litigasi, pemberian legal opinion, legal assistance, legal audit, serta tindakan hukum lainnya untuk melindungi keuangan atau aset negara. Kejati Papua juga siap menjadi konsiliator, mediator, dan fasilitator bila muncul permasalahan hukum di kemudian hari.
Selain itu, Kejati Papua akan membantu mitigasi risiko hukum terkait pembebasan lahan masyarakat/adat dan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek. Langkah ini menjadi bentuk pengawasan preventif untuk memastikan proyek berjalan transparan, bebas penyimpangan, dan sesuai prinsip good governance.
Ke depan, Proyek KPBU Trans Papua diharapkan dapat meningkatkan konektivitas di wilayah terpencil Papua, memperlancar distribusi logistik, mobilitas warga, serta memperkuat perekonomian daerah.
“Kami berterima kasih kepada Kejati Papua atas kolaborasinya. Dengan pendampingan ini, kami berkomitmen menyelesaikan proyek dengan kualitas terbaik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutup Kun Hartawan.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejati Papua, Hendrizal Husin, SH., MH., dan Plt. Direktur HMTP, Kun Hartawan Adi Satria. Penandatanganan disaksikan oleh sejumlah pejabat Hutama Karya, termasuk Direktur Human Capital dan Legal, Muhammad Fauzan; Direktur Operasi I, Agung Fajarwanto; serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Papua, Indawan Kuswadi, S.H., M.H. Acara ini juga dihadiri Plt. EVP Divisi Legal, Sarastuti Laksmi Wardani, EVP Divisi Sipil Umum, Rizky Agung, dan jajaran Kejati Papua lainnya.
