BerandaTeknologiSekda Aceh Pimpin Rapat Bersama KPI Aceh Bahas Kondisi Media Sosial

Sekda Aceh Pimpin Rapat Bersama KPI Aceh Bahas Kondisi Media Sosial

BANDA ACEH — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh memimpin rapat koordinasi bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh untuk membahas kondisi media sosial di Aceh yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekda Aceh, Kamis (22/1), sebagai upaya merespons perkembangan ruang digital yang dinilai kian sulit dikendalikan.

Rapat dihadiri Ketua KPI Aceh Reza Fahlevi beserta jajaran komisioner. Sekda Aceh turut didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominsa) Aceh, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Dalam arahannya, Sekda Aceh menyoroti kondisi media sosial yang dinilai telah melampaui batas kewajaran dan berpotensi menggerus nilai moral masyarakat serta mengganggu harmoni sosial di Aceh. Ia menilai, media sosial yang seharusnya menjadi sarana edukasi dan penyebaran informasi positif, justru kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan konten provokatif dan meresahkan.

“Fenomena ini tidak bisa dibiarkan. Dampaknya sangat luas, mulai dari rusaknya moral generasi muda, meningkatnya potensi konflik sosial, hingga melemahnya nilai-nilai yang selama ini dijaga masyarakat Aceh,” ujar Sekda Aceh.

Rapat tersebut juga membahas mekanisme pengawasan terhadap konten penyiaran dan aktivitas digital. KPI Aceh memaparkan peran dan kewenangannya dalam pengawasan siaran, termasuk berbagai tantangan yang dihadapi di era digital, ketika batas antara penyiaran konvensional dan konten media sosial semakin kabur.

Ketua KPI Aceh Reza Fahlevi menegaskan bahwa sinergi lintas lembaga menjadi kunci dalam menghadapi persoalan tersebut. Menurutnya, pengawasan konten tidak dapat dibebankan kepada satu institusi saja, melainkan membutuhkan kolaborasi antara KPI, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat.

Selain aspek pengawasan, rapat juga menyoroti pentingnya penegakan aturan dan kejelasan mekanisme pemberian sanksi terhadap pelanggaran di ruang digital. Pemerintah Aceh dan KPI Aceh sepakat bahwa penanganan pelanggaran harus dilakukan secara terukur, adil, dan konsisten agar memberikan efek jera sekaligus menjaga ruang digital yang sehat. [Adv]

Editor:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKAIT

Lihat lainnya

BERITA TERBARU

Lihat lainnya

Populer

Berapa Hari Lagi Puasa 2026? Ini Perkiraan Awal Ramadhan 1447 H

Jakarta - Puasa Ramadhan 1447 Hijriah diperkirakan dimulai pada 18 atau 19 Februari 2026, sehingga dari Minggu, 8 Februari 2026, puasa tinggal sekitar 10–11...