Banda Aceh — Pemerintah Aceh mencatat capaian strategis di tingkat nasional. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025, Aceh masuk delapan besar nasional dengan indeks 4,56 dan kategori A.
Dalam pemeringkatan nasional tingkat provinsi, Aceh menempati posisi ke-8, sejajar dengan Kalimantan Selatan, dan berada dalam kelompok kinerja tertinggi. Sepuluh besar nasional didominasi Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, Bali, Jawa Barat, Aceh, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo.
Capaian ini diraih di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh), yang sejak awal menempatkan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai prioritas.
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, SIP, MPA menegaskan, “Masuknya Aceh dalam delapan besar nasional merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemerintah Aceh di bawah arahan Gubernur H. Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah. Fokus mereka pada tata kelola yang bersih, cepat, dan responsif mulai memberikan hasil yang terukur.”
Menurut M. Nasir, hasil PEKPPP 2025 telah melalui proses pengolahan data, validasi, dan penilaian akhir oleh tim evaluator independen, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dengan demikian, capaian Aceh bersifat objektif dan berbasis indikator nasional.
Di bawah kepemimpinan Mualem–Dek Fadh, Pemerintah Aceh melakukan pembenahan menyeluruh pada sistem pelayanan, mulai dari penyederhanaan prosedur perizinan, peningkatan disiplin aparatur, hingga penguatan layanan digital dan sistem pengaduan publik.
“Yang kami kejar bukan sekadar nilai, tetapi perubahan nyata yang dirasakan masyarakat,” tegas Nasir, Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan, posisi Aceh di jajaran delapan besar nasional menjadi bukti bahwa daerah di luar pusat pemerintahan mampu bersaing secara kinerja apabila didukung kepemimpinan yang tegas dan tata kelola konsisten.
“Tantangan ke depan adalah mempertahankan dan meningkatkan capaian ini. Pelayanan publik harus terus diperbaiki karena ekspektasi masyarakat semakin tinggi,” ujarnya.
Dalam KepmenPANRB, kategori kinerja pelayanan publik nasional dibagi berdasarkan indeks 0,10 hingga 5,00, dengan kategori tertinggi berada pada rentang 4,51–5,00 (Kategori A). Masuknya Aceh dalam kelompok teratas menunjukkan kualitas layanan publik Pemerintah Aceh kini berada pada level sangat baik dibandingkan daerah lain di Indonesia [Adv]

