BerandaHukumRUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Total 52 RUU Disepakati

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Total 52 RUU Disepakati

PROBISNIS | Pemerintah bersama DPR RI dan DPD RI telah menyepakati 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Perubahan Kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2025, termasuk RUU tentang Perampasan Aset yang menjadi salah satu sorotan publik. Selain itu, lima RUU kumulatif terbuka juga turut dimasukkan dalam daftar tersebut.

Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Pengambilan Keputusan RUU Prolegnas 2025–2026 yang digelar di Ruang Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Kamis (18/9/2025), dengan dihadiri perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Baleg DPR RI, serta DPD RI.

Selain Prolegnas Prioritas 2025, rapat juga menyetujui Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 yang mencakup 67 RUU dan lima RUU kumulatif terbuka. Sementara itu, total RUU dalam Prolegnas Perubahan Jangka Menengah 2025–2029 tercatat sebanyak 198 RUU, ditambah lima RUU kumulatif terbuka.

RUU tentang Perampasan Aset tercantum bersama sejumlah RUU penting lainnya seperti RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Jika tidak rampung dibahas pada 2025, pembahasannya akan dilanjutkan ke tahun 2026.

“Kami sepakat bahwa Prolegnas Prioritas 2025 yang akan disetujui bersama pada Pembahasan Tingkat II akan dievaluasi kembali pada Desember 2025 atau Januari 2026,” ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, dalam rapat tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja), Martin Manurung, menjelaskan bahwa dalam menyusun Prolegnas Prioritas 2026, sejumlah parameter telah digunakan, termasuk RUU yang saat ini berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I, menunggu Surat Presiden (Surpres), atau telah melewati proses harmonisasi dan pembulatan di Baleg DPR.

“Kami juga mempertimbangkan RUU yang tengah dalam tahap harmonisasi, RUU dalam daftar tunggu, serta usulan baru yang telah tercantum dalam Prolegnas 2025–2029 dan memenuhi urgensi tertentu,” kata Martin.

Dalam rapat Panja sebelumnya pada hari yang sama, Wamenkumham Eddy Hiariej juga memberikan catatan terhadap beberapa RUU yang masuk Prolegnas 2026 sebagai “luncuran” dari tahun 2025. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan pembahasan RUU tentang Perubahan atas KUHAP, RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana, serta RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati sebelum KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Kalau RUU KUHAP tidak disahkan, implikasinya serius. Contohnya, seluruh tahanan di kepolisian dan kejaksaan bisa dibebaskan karena dasar hukum penahanan mereka mengacu pada KUHP lama. Para penegak hukum bisa kehilangan legitimasi untuk melakukan upaya paksa,” jelas Eddy.

Dengan disahkannya daftar ini, proses legislasi nasional di tahun 2025 dan 2026 diproyeksikan akan dipenuhi dengan pembahasan sejumlah regulasi strategis yang menyangkut isu hukum, pidana, perlindungan pekerja, serta pengelolaan aset hasil tindak pidana.

Editor:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKAIT

Lihat lainnya

BERITA TERBARU

Lihat lainnya

Populer

Sekda Aceh Terima Forum LSM, Pemerintah Susun Quick Win Pemulihan Pascabencana

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menerima audiensi Forum Solidaritas Aceh di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Pemerintah Aceh, Jumat (9/1/2026)....

Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI