PROBISNIS | Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus kerusuhan saat unjuk rasa di depan Mapolda Bali dan kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, pada 30 Agustus 2025.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (16/9/2025). Dalam kesempatan itu, ia didampingi sejumlah pejabat utama, antara lain Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dirressiber, Kabid Humas, Kabid Propam, dan Kabid Labfor.
“Sesuai hasil penyidikan yang meliputi pemeriksaan 24 saksi, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, serta barang bukti yang dikumpulkan, Polda Bali menetapkan 14 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, 10 orang dewasa dan 4 di antaranya masih berstatus anak-anak,” jelas Kapolda Bali.
Para tersangka diduga terlibat pengerusakan kantor Mapolda Bali dan Ditreskrimsus Polda Bali, perusakan kendaraan dinas Polri milik Sat Samapta Polresta Denpasar, serta penjarahan peralatan pengendalian massa (PHH) dan pengambilan amunisi gas air mata dari kendaraan dinas tersebut. Polisi juga menyita barang bukti berupa bahan bakar jenis Pertalite dan bom molotov yang diduga akan digunakan dalam aksi tersebut.
Selain itu, para pelaku juga menyerang personel Polri yang sedang bertugas mengamankan unjuk rasa, mengakibatkan 13 anggota Polda Bali mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat RS Bhayangkara dan RS Prof. Ngoerah Sanglah.
Dari 14 tersangka, 10 orang dewasa kini ditahan di Rutan Polda Bali, sementara empat tersangka anak dikembalikan ke orang tua dan wajib menjalani proses diversi sesuai sistem peradilan pidana anak.
Adapun inisial dan peran tersangka dewasa adalah FI (19), AT (20), MT (25), AS (18), NR (18), KM (19), PB (18), RI (18), MR (18), dan MF (18). Mereka diduga terlibat dalam perusakan, penganiayaan petugas, serta membawa dan meracik bom molotov.
Sedangkan tersangka anak berinisial PY (15), KW (16), KA (16), dan KL (17) diduga melempari kendaraan dinas Polri dengan batu serta mengambil barang-barang di dalamnya.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan bersama-sama, Pasal 363 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 bis KUHP jo Pasal 55 KUHP terkait membahayakan keamanan umum.
Kapolda Bali mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.
“Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut dan menghimbau seluruh lapisan masyarakat Bali untuk aktif menjaga situasi keamanan agar Bali tetap aman dan kondusif. Juga penting menjaga anak-anak kita agar tidak terprovokasi hal-hal negatif yang berujung masalah hukum,” tegas Irjen Daniel.
